Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan ancaman batas waktu bagi penyelesaian kesehatan keuangan dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ini bukan pertama kali bagi OJK untuk memberikan batas waktu bagi perusahaan tersebut.
Berdasarkan catatan KONTAN, ini sudah ketiga kalinya OJK memberikan ancaman berupa batas waktu dalam proses perencanaan kesehatan keuangan. Pertama dilakukan pada akhir tahun lalu dan yang kedua pada 13 Februari 2023 kemarin.
Batas waktu kali ini diberikan OJK kepada Kresna Life untuk meminta persetujuan dari masing-masing pemegang polis terkait draft dokumen konversi yang baru. Di mana, draft tersebut memuat substansi secara transparan terkait risiko dan konsekuensi dari konversi kewajiban polis menjadi pinjaman subordinasi.
Baca Juga: Ini Himbauan OJK Soal Permasalahan Perbankan di AS dan Eropa
“Batas waktunya tiga minggu, terakhir pada 25 April 2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono, Senin (3/4).
Adapun, draft dokumen perjanjian konversi saat ini dalam tahap diskusi final bersama OJK. Ogi bilang draft tersebut akan diselesaikan pekan ini dan siap dimintakan persetujuan kepada pemegang polis.
Ogi menjelaskan dokumen perjanjian tersebut dimintakan ke Kresna Life karena sebelumnya OJK merasa pernyataan tertulis dari pemegang polis dirasa tidak cukup untuk memastikan pemegang polis benar-benar memahami konversi tersebut. 69% pemegang polis sebelumnya memberikan pernyataan setujunya.
“Bagi kami sebagai regulator itu tidak cukup statement tersebut,” tandasnya.
Manajemen Kresna Life pun masih bungkam terkait perkembangan dari penyelesaian kesehatan keuangan di perusahaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News