kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,20   -6,16   -0.66%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK perpanjang program restrukturisasi kredit, ini kata bankir


Jumat, 23 Oktober 2020 / 21:28 WIB
OJK perpanjang program restrukturisasi kredit, ini kata bankir
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). . KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang ketentuan relaksasi restrukturisasi kredit terimbas pandemi diapresiasi oleh perbankan. Jumat (23/10) OJK resmi menyatakan bakal memperpanjang ketentuan sampai Maret 2022. Meski demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bilang, pemberian relaksasi bakal makin selektif. 

“Kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini,” kata Wimboh dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).

Meski makin selektif, sejumlah bank tetap menyatakan apresiasinya terhadap otoritas. Hal tersebut bakal berfaedah terutama buat meminimalkan risiko penurunan kualitas kredit. 

Baca Juga: Sejumlah bank penyalur KPR FLPP yakin bisa penuhi penilaian PPDPP

Adapun sampai 27 September 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 100 bank telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 904,285 triliun dari 7.465.990 debitur. Nilai tersebut berasal dari 5.824.976 debitur UMKM dengan nilai kredit Rp 359,977 triliun, dan 1.641.014 debitur non UMKM dengan kredit Rp 544,308 triliun. 

“Kami sangat menyambut baik perpanjangan ketentuan tersebut. Ini akan membantu kami dalam melakukan restrukturisasi kredit imbas pandemi,” kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Haru Koesmahargyo kepada KONTAN.

BRI yang merupakan bank terbesar di tanah air juga mencatat nilai restrukturisasi kredit paling besar. Sampai akhir September 2020 lalu, perseroan telah merestrukturisasi kredit Rp 193 triliun kepada 2,98 juta debitur. 

Adapun sampai akhir tahun, Haru memproyeksikan nilai restrukturisasi bakal mencapai Rp 200 triliun. Sementara meski ketentuan bakal diperpanjang, memitigasi risiko, BRI juga menargetkan buat memupuk pencadangan hingga 250%. 

Baca Juga: Begini cara bos perbankan menghindari transmisi virus corona

Apresiasi juga turut disampaikan oleh Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PNBN) Herwidayatmo. Ia bilang perpanjangan ketentuan relaksasi ini memang diharapkan industri perbankan.  “Ini sesuai dengan harapan banyak pihak, dan pasti akan membantu bank dalam menghadapi situasi pademi saat ini,” ujarnya. 

Menurut Herwidayatmo makin ketatnya pelonggaran juga tak akan jadi masalah. Sebab, bank sejatinya memang telah melakukan mitigasi risiko secara individu. 

Bank Panin misalnya, 24% kredit yang direstrukturisasi dari portofolionya saat ini masih melakukan kewajiban pembayaran dengan baik. Sehingga kualitasnya pun masih tergolong lancar. 

Selanjutnya: OJK perpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga Maret 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×