kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.885   -103,00   -0,57%
  • IDX 6.111   -11,13   -0,18%
  • KOMPAS100 791   -1,98   -0,25%
  • LQ45 606   -2,01   -0,33%
  • ISSI 212   0,17   0,08%
  • IDX30 336   -1,42   -0,42%
  • IDXHIDIV20 427   0,66   0,15%
  • IDX80 90   -0,22   -0,24%
  • IDXV30 116   0,47   0,41%
  • IDXQ30 110   -0,07   -0,06%

OJK pertimbangkan konversi obligasi bank ke modal


Senin, 11 Desember 2017 / 21:08 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk mengoptimalkan aturan mengenai konversi obligasi ke permodalan. Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan regulator pada 2006 lalu.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK mengatakan, aturan ini diharapkan bisa mendukung implementasi basel 3. "Jadi bank bisa mengurangi risiko terkait permodalan," kata Boedi Kamis (7/12).

Menurut Boedi, implementasi aturan konversi surat utang ke modal bank ini masih opsional.

Mahelan Prabantariksa, Direktur Strategy, Risk and Compliance BTN mengatakan, saat ini beberapa surat utang seperti convertible bond bisa diubah ke modal. "Namun tidak bisa langsung, harus memenuhi kriteria tertentu," kata Mahelan.

Dengan adanya implementasi konversi surat utang ini bisa membuat bank bisa leluasa mendapatkan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×