kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

OJK: Perusahaan Asuransi Berkomitmen Penuhi Aturan Modal Minimum pada Tahun 2026


Senin, 21 Oktober 2024 / 05:20 WIB
OJK: Perusahaan Asuransi Berkomitmen Penuhi Aturan Modal Minimum pada Tahun 2026
ILUSTRASI. secara permodalan Rp 250 miliar, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa dan 23 asuransi umum yang belum memenuhi aturan per Agustus 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perusahaan asuransi berkomitmen untuk memenuhi aturan peningkatan permodalan minimum pada 2026 yang tertuang dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023.

Diketahui berdasarkan data OJK, secara permodalan Rp 250 miliar, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa dan 23 asuransi umum yang belum memenuhi per Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, masih ada waktu bagi perusahaan asuransi meningkatkan modalnya sampai akhir 2026 untuk tahap 1, kemudian pada 2028 untuk tahap 2. Dia menyebut aturan itu bertujuan untuk menguatkan perusahaan di industri perasuransian.

"Waktu kami membuat aturan itu, kami telah memetakan perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi dan belum memenuhi minimum permodalan tersebut. Sejauh ini, kami mendapatkan komitmen dari perusahaan-perusahaan untuk memenuhi modal minimum pada 2026," katanya seusai menghadiri acara Hari Asuransi di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).

Lebih lanjut, Ogi menerangkan peningkatan permodalan minimum tahap 2 terjadi pada 2028. Dia mengatakan Kelompok Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) akan membagi perusahaan asuransi dengan ekuitas yang besar dan rendah. 

Baca Juga: 10 Tahun Jokowi, Pasar Modal Indonesia Sempat Terguncang Kasus Jiwasraya dan Asabri

"Sejauh ini, masing-masing perusahaan asuransi menyiapkan," ujarnya.

Terkait dengan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117, Ogi menyampaikan aturan itu sudah merupakan kesepakatan steering commite dari Dewan Standar Keuangan Indonesia yang harus diterapkan 1 Januari 2025.

Dia menyebut saat ini sudah ada persiapan-persiapan yang dilakukan perusahaan asuransi. Salah satunya, ada parallel run untuk finalisasi penerapan PSAK 117.

Dalam Pasal 56 POJK 23 Tahun 2023, perusahaan wajib memenuhi ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum dilakukan melalui 2 tahap.

Tahap pertama dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2026, perusahaan wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit:

  1. Rp 250 miliar bagi perusahaan asuransi.
  2. Rp 500 miliar bagi perusahaan reasuransi.
  3. Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi syariah.
  4. Rp 200 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.

Baca Juga: BRI Insurance Fokus Membantu Ketahanan Ekonomi di Segmen Ritel dan Mikro

Tahap kedua dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2028, perusahaan memiliki ekuitas minimum berdasarkan pengelompokan perusahaan yang terdiri atas:

  1. KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit:
    • Rp 500 miliar bagi perusahaan asuransi.
    • Rp 1 triliun bagi perusahaan reasuransi.
    • Rp 200 miliar bagi perusahaan asuransi syariah.
    • Rp 400 miliar bagi perusahaan reasuransi syariah.
  2. KPPE 2 wajib memiliki Ekuitas minimum paling sedikit:
    • Rp 1 triliun bagi perusahaan asuransi.
    • Rp 2 triliun bagi perusahaan reasuransi.
    • Rp 500 miliar bagi perusahaan asuransi syariah. 
    • Rp 1 triliun bagi perusahaan reasuransi syariah. 

Tonton: Daftar 5 Aset Paling Sering Diinvestasikan oleh Kelompok Tajir Melintir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×