Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, ada enam penyelenggara dari 101 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhir Maret 2024.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.
Namun, Edi bilang OJK tidak bisa menyebut 6 perusahaan yang saat ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.
Baca Juga: Daftar 101 Pinjol Resmi Terbaru Per Mei 2024
"Karena bersifat data individual. Penyebab tidak memenuhi ekuitas bisa karena akumulasi kerugian, atau modal disetor kurang mencukupi karena ada perubahan kebijakan berupa ketentuan ekuitas minimum dan penyebab lainnya," kata Edi kepada Kontan.co.id, Senin (27/5).
Dalam hal ini, OJK selaku pengawas telah mengingatkan dan menegur baik secara tertulis maupun dalam bentuk tindakan pengawasan lainnya kepada pengurus dan pemegang saham.
Aturan ketentuan ekuitas ini tertuang pada pasal 50 POJK 10 tahun 2022 menyebutkan ekuitas fintechP2P lending paling sedikit Rp 12,5 miliar.
Baca Juga: AFPI: Pendanaan dari Bank ke Fintech P2P Lending Masih Normal Saat Ini
Menurut Edi, pemenuhan ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap sampai dengan 3 Juli 2024 dengan minimum Rp 2,5 miliar, lalu pada 4 Juli 2024 - 3 Juli 2025 dengan minimum Rp 7,5 miliar, kemudian pada 4 Juli 2025 - dan seterusnya minimum Rp 12,5 miliar.
Lebih lanjut, pada Oktober 2023 masih terdapat 33 perusahaan P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sesuai timeline yang diatur POJK No.10 2022 tersebut. Jumlah tersebut terus menurun hingga Desember 2023 menjadi 16 perusahaan P2P lending, dan per April 2024 tersisa 6 perusahaan P2P lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News