kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: Proses Fit and Proper Test Calon BPA AJB Bumiputera Tinggal Dua Orang


Selasa, 29 Maret 2022 / 12:59 WIB
OJK: Proses Fit and Proper Test Calon BPA AJB Bumiputera Tinggal Dua Orang
ILUSTRASI. Pemegang polis AJB Bumiputera tolak?direksi dan badan perwakilan anggota (BPA) Bumiputera.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menyelesaikan kasus gagal bayar yang terjadi pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Salah satu upaya yang dilakukan ialah mempercepat proses fit and proper test (PKK) untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB.

Sebelumnya, OJK telah menerima permohonan terhadap 11 calon BPA yang akan melakukan proses PKK. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi pun mengatakan bahwa proses tersebut telah berlangsung pada 9 calon BPA baru.

“Mungkin masih ada dua (yang belum menjalankan proses PKK). Saya ikuti tiap minggu,” ujar Riswinandi, belum lama ini.

Adapun, Riswinandi pun berharap proses fit and proper test tersebut dapat segera terselesaikan. Sehingga BPA AJBB yang baru nantinya bisa menyelesaikan masalah yang terjadi pada satu-satunya asuransi mutual yang ada di Indonesia ini agar tidak berlarut-larut.

Baca Juga: Nasabah Izin Lakukan PKPU AJB Bumiputera, OJK Jawab Begini

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa BPA yang terpilih nantinya bisa melakukan  penyelesaian masalah di AJB Bumiputera sesuai dengan anggaran dasar yang saat ini ada dalam perusahaan tersebut.

“Kan anggaran dasar acuannya, mudah-mudahan semua paham,” imbuh Riswinandi.

Sebagai informasi, BPA AJB Bumiputera ini memang telah kosong sejak 26 Desember 2020. Sejak saat itu, beragam cara dilakukan agar segera terbentuk BPA baru. Tujuannya agar bisa menyelesaikan kasus gagal bayar.

Di sisi lain, saat ini ada 516 nasabah AJB Bumiputera yang juga sedang berupaya untuk melakukan PKPU mengingat masalah ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian. Harapannya jalan PKPU yang saat ini sedang dimintakan restu OJK bisa menjadi titik terang dalam kasus ini.

Kuasa hukum dari 516 nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto pun mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan OJK untuk berdiskusi terkait upaya PKPU tersebut. Menurutnya, saat ini OJK masih akan berfokus terhadap pembentukan BPA AJBB yang baru terlebih dahulu.

Baca Juga: Tak Kunjung Selesai, Nasabah Inginkan PKPU AJB Bumiputera

Hendro pun mengakui bahwa keberadaan BPA AJB Bumiputera untuk membentuk direksi baru memang diperlukan saat ini. Bukan tanpa alasan, dalam proses PKPU pun perlu ada perwakilan dari debitur dalam hal ini AJB Bumiputera yang saat ini memang tidak ada.

“Mereka (OJK) juga ada pilihan untuk melakukan upaya PKPU juga sih, cuma masalahnya kalau BPA belum terbentuk, nanti perwakilan dari debitur itu siapa, ada kekosongan,” ujar Hendro.

Oleh karenanya, kebutuhan untuk adanya BPA AJB Bumiputera saat ini dinilai diperlukan untuk penyelesaian kasus baik melalui PKPU maupun cara lainnya. Adapun, Hendro menyebutkan akan terus mendesak agar BPA AJB Bumiputera segera terbentuk.

“Kami akan desak terus, jangan sampai ini berlarut-larut lagi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×