Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto memohon ijin pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengajukan permohonan PKPU. Hal tersebut dinilai menjadi salah satu langkah tepat agar kasus gagal bayar ini segera selesai.
“Kami mohon persetujuan dari OJK agar kami selaku kuasa hukum dari 516 nasabah diperkenankan untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap AJB Bumiputera 1912,” ujar Hendro dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (4/3).
Bukan tanpa alasan, Hendro melihat kondisi penyelesaian permasalahan terhadap asuransi ini akan semakin buruk jika langkah yang diambil tidak cepat dan efektif. Hal ini mengingat kondisi keuangan AJB Bumiputera 1912 yang tak kunjung membaik ditambah setiap bulan mereka harus mengeluarkan biaya tetap yang tidak sedikit.
Menurut Hendro, mekanisme PKPU dinilai lebih efektif dan efisien untuk menentukan masa depan perusahaan bersama ini. Hal ini dinilai juga lebih baik dibandingkan sikap OJK yang berharap penyelesaian permasalahan melalui ketentuan internal merujuk pada pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912.
Baca Juga: Tiga fakta tentang nasabah Bumiputera yang kesulitan mencairkan klaim asuransi
“(Dengan PKPU) hanya dalam jangka waktu 270 hari sudah diketahui, AJB Bumiputera 1912 akan melanjutkan usaha atau mengakhiri usaha,” imbuhnya.
Hendro pun juga mengungkapkan bahwa eksekusi pasal 38 dalam anggaran dasar tersebut bisa dibilang mustahil dilakukan. Mengingat ada risiko ditolaknya mekanisme tanggung renteng prorata oleh anggota AJB Bumiputera.
Jika permohonan PKPU tersebut ditolak, Hendro meminta OJK bisa memberikan penetapan yang jelas dan tegas terkait metode apa yang dilakukan oleh OJK untuk memperbaiki kondisi AJB Bumiputera 1912, ditambah dengan jangka waktunya.
Sekadar informasi, sebelumnya OJK dikabarkan telah menerima permohonan terhadap 11 calon anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dan akan segera melakukan fit and proper test setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.
Adapun, BPA tersebut nantinya bersama direksi dan komisaris baru akan mengeksekusi penyelesaian permasalahan melalui ketentuan internal yang merujuk pada pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News