Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah membalas permohonan nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Alih-alih mengizinkan, OJK masih menganalisa permohonan tersebut.
“OJK dalam proses analisis permohonan dimaksud agar sesuai dengan upaya perlindungan hak-hak seluruh pemegang polis sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas serta ketentuan perlindungan yang berlaku,” tulis Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB OJK Moch. Muchlasin dikutip dari surat yang dikirim kepada nasabah, Selasa (15/3).
Selain itu, Muchlasin juga menegaskan, OJK selalu memperhatikan kepentingan seluruh pemegang polis dan tertanggung perusahaan. OJK juga tetap melihat risiko reputasi terhadap industri asuransi saat ini.
Menurut Muchlasin, OJK juga tidak tinggal diam dalam penyelesaian terkait kasus gagal bayar AJB Bumiputera ini. Saat ini, OJK terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan asuransi mutual tersebut.
“Saat ini, OJK sedang melakukan langkah pembinaan dan pengawasan terhadap Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912,” sebut OJK.
Baca Juga: Tak Kunjung Selesai, Nasabah Inginkan PKPU AJB Bumiputera
Menanggapi surat balasan tersebut, Kuasa hukum nasabah AJB Bumiputera 1912, Hendro Saryanto menilai, OJK sama sekali tidak memberikan solusi apapun terhadap penyelesaian permasalahan ini.
Padahal, Hendro berharap, OJK memberikan solusi yang jelas atas upaya yang dilakukan OJK untuk penyelesaian masalah ini. Terlebih, jika OJK tidak memberikan izin atas permohonan nasabah untuk melakukan PKPU.
Hendro juga menilai tanggapan OJK yang terkait masih menganalisis permohonan PKPU itu bertolak belakang dengan pernyataan OJK di surat yang sama bahwa mereka menyatakan memperhatikan kepentingan seluruh pemegang polis.
“Apakah OJK berpikir para stakeholder ini mempunyai waktu untuk menunggu? Mempunyai kemampuan untuk menunggu?” ujar Hendro.
Oleh karenanya, Hendro pun mengajak OJK untuk melakukan diskusi terbuka dalam rangka penyelesaian kasus ini bersama, ditambah mengijinkan nasabah untuk mengajukan PKPU kepada AJB Bumiputera.
Terakhir, Hendro juga menyayangkan pernyataan OJK terkait pengajuan PKPU yang dinilai aneh karena di model perusahaan AJB Bumiputera yang merupakan perusahaan mutual, pemegang polis juga merupakan pemilik perusahaan. Menurutnya, tidak ada definisi pemilik dalam syarat pengajuan pemilik di UU Kepailitan dan PKPU.
“Tidak ada kendala dalam yuridis formal mengajukan PKPU terhadap legal standing yang ada,” tandasnya.
Baca Juga: Nasabah Ingin PKPU AJB Bumiputera, Ini Tanggapan OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News