kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

OJK proses izin lima perusahaan asuransi


Jumat, 14 Oktober 2016 / 19:45 WIB
OJK proses izin lima perusahaan asuransi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Minat pendirian asuransi dalam negeri masih tinggi. Di sisa waktu 2,5 bulan ke depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pemberian izin untuk lima perusahaan asuransi jiwa dan umum.

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, tengah memproses pengajuan izin lima perusahaan asuransi jiwa dan umum. Pengajuan izin itu terdiri dari tiga jenis, yakni untuk konsolidasi, pemenuhan aturan single present policy, dan izin baru.

Sayang, Edy enggan merinci jati diri perusahaan asuransi dan rencana pengajuan izin perusahaan asuransinya. Jika tidak ada kendala pada proses perizinan, perusahaan asuransi baru bisa mulai beroperasi tahun depan.

Terkait aturan single present policy, Edy mengatakan, perusahaan asuransi telah memulai pemenuhan aturan yang akan berlaku pada 2017. "Ada yang sedang kami proses," ucap Edy, Jumat (14/10). Namun, Edy enggan menyebut berapa jumlah perusahaan yang tengah diproses dan jati diri perusahaan asuransi tersebut.

Seperti diketahui, UU Perasuransian No. 40/2014 Pasal 16 menetapkan, setiap pemegang saham pengendali (PSP) hanya dapat menjadi pengendali satu perusahaan asuransi jiwa, umum, atau perusahaan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagu perusahaan milik pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×