kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,44   0,99%
  • KOMPAS100 1.055   14,32   1,38%
  • LQ45 829   11,91   1,46%
  • ISSI 214   1,24   0,58%
  • IDX30 423   6,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,74   1,54%
  • IDX80 120   1,64   1,38%
  • IDXV30 125   0,95   0,76%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

OJK proses izin lima perusahaan asuransi


Jumat, 14 Oktober 2016 / 19:45 WIB
OJK proses izin lima perusahaan asuransi


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Minat pendirian asuransi dalam negeri masih tinggi. Di sisa waktu 2,5 bulan ke depan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses pemberian izin untuk lima perusahaan asuransi jiwa dan umum.

Edy Setiadi, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, tengah memproses pengajuan izin lima perusahaan asuransi jiwa dan umum. Pengajuan izin itu terdiri dari tiga jenis, yakni untuk konsolidasi, pemenuhan aturan single present policy, dan izin baru.

Sayang, Edy enggan merinci jati diri perusahaan asuransi dan rencana pengajuan izin perusahaan asuransinya. Jika tidak ada kendala pada proses perizinan, perusahaan asuransi baru bisa mulai beroperasi tahun depan.

Terkait aturan single present policy, Edy mengatakan, perusahaan asuransi telah memulai pemenuhan aturan yang akan berlaku pada 2017. "Ada yang sedang kami proses," ucap Edy, Jumat (14/10). Namun, Edy enggan menyebut berapa jumlah perusahaan yang tengah diproses dan jati diri perusahaan asuransi tersebut.

Seperti diketahui, UU Perasuransian No. 40/2014 Pasal 16 menetapkan, setiap pemegang saham pengendali (PSP) hanya dapat menjadi pengendali satu perusahaan asuransi jiwa, umum, atau perusahaan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagu perusahaan milik pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×