Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses pembayaran hasil likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) masih berjalan saat ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menerangkan Tim Likuidasi Wanaartha Life telah melakukan pembayaran tahap 1 dan tahap 2 kepada para pemegang polis (pempol).
"Tim Likuidasi sedang memproses pembayaran tahap 3 kepada pemegang polis dengan jumlah pembayaran secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (4/11).
Ogi mengatakan OJK akan terus memantau secara berkala proses penyelesaian likuidasi Wanaartha Life. Adapun proses likuidasi dilakukan setelah OJK mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Desember 2022.
Baca Juga: OJK Ungkap Kabar Terbaru Soal Pembayaran Klaim Kresna Life hingga Wanaartha
Sebelumnya, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) menyatakan pembagian proporsional hasil likuidasi Tahap Ketiga dilakukan mulai September 2024 dengan nilai pembagian sebesar Rp 80 miliar.
"Dana itu bersumber dari Dana Jaminan Asuransi," tulis Tim Likuidasi Wanaartha Life dalam keterangan resmi, Selasa (10/9).
Tim Likuidasi melakukan pembayaran proporsional Tahap Ketiga kepada Pemegang Polis yang tercatat pada Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui dan Diakui Sementara per 26 Januari 2024 dan telah mengajukan konfirmasi penerimaan melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha atau WhatsApp admin Tim Likuidasi. Disebutkan pembayaran tersebut akan dilakukan dalam beberapa kloter mulai September 2024.
Selanjutnya: Ada yang Blue Chip, Saham Ini Akan Bayar Dividen Interim, Cek yang Layak Beli?
Menarik Dibaca: Promo Ruparupa x BNI, Belanja Minimal Rp 1,5 juta Diskon Rp 110.000!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News