kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK racik aturan tentang produk asuransi mikro


Jumat, 16 Mei 2014 / 19:00 WIB
OJK racik aturan tentang produk asuransi mikro
ILUSTRASI. Simak fakta soal The GOAT Lionel Messi, pemain sepak bola terbaik di dunia menurut banyak orang yang perlu Anda tahu


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Usaha regulator meningkatkan penetrasi asuransi bersama-sama dengan pelaku industri sepertinya bukan isapan jempol. Setelah meluncurkan grand design asuransi mikro akhir tahun lalu, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meracik aturan tentang produk asuransi mikro.

Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan, saat ini, pihaknya dengan tim terbentuk tengah menyusun isi aturan dari POJK tersebut. “Bagaimana produknya, aturan mainnya, harganya, klaimnya, saluran distribusinya, dan lain sebagainya,” ujarnya, Jumat (16/5).

Peraturan ini dianggap akan meningkatkan penetrasi produk asuransi, terutama di kalangan masyarakat kelas bawah, dalam rangka finansial inklusi. Selain itu, regulator bermaksud agar masyarakat mulai memiliki proteksi atau tabungan ketika risiko yang dikhawatirkan terjadi, seperti kematian, kecelakaan diri atau sakit.

Berdasarkan data World Bank, Muchlasin mengungkapkan, sepertiga atau sekitar 32% masyarakat di Indonesia tidak memiliki proteksi atau tabungan ketika mengalami musibah. Sehingga, mereka harus melepas aset saat anggota keluarga lainnya tertimpa musibah. “Atas dasar itu masyarakat kelas bawah lah yang paling membutuhkan proteksi,” terang dia.

Sekadar informasi, penetrasi pasar asuransi di Indonesia sendiri masih mini, yakni 1,8%. Dari total 250 juta lebih penduduk Indonesia, baru terdapat 67 juta pemegang polis asuransi. Sebanyak 10 juta di antaranya merupakan pemegang polis individual dan sisanya 57 juta berasal dari asuransi kumpulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×