Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Usaha regulator meningkatkan penetrasi asuransi bersama-sama dengan pelaku industri sepertinya bukan isapan jempol. Setelah meluncurkan grand design asuransi mikro akhir tahun lalu, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meracik aturan tentang produk asuransi mikro.
Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK mengatakan, saat ini, pihaknya dengan tim terbentuk tengah menyusun isi aturan dari POJK tersebut. “Bagaimana produknya, aturan mainnya, harganya, klaimnya, saluran distribusinya, dan lain sebagainya,” ujarnya, Jumat (16/5).
Peraturan ini dianggap akan meningkatkan penetrasi produk asuransi, terutama di kalangan masyarakat kelas bawah, dalam rangka finansial inklusi. Selain itu, regulator bermaksud agar masyarakat mulai memiliki proteksi atau tabungan ketika risiko yang dikhawatirkan terjadi, seperti kematian, kecelakaan diri atau sakit.
Berdasarkan data World Bank, Muchlasin mengungkapkan, sepertiga atau sekitar 32% masyarakat di Indonesia tidak memiliki proteksi atau tabungan ketika mengalami musibah. Sehingga, mereka harus melepas aset saat anggota keluarga lainnya tertimpa musibah. “Atas dasar itu masyarakat kelas bawah lah yang paling membutuhkan proteksi,” terang dia.
Sekadar informasi, penetrasi pasar asuransi di Indonesia sendiri masih mini, yakni 1,8%. Dari total 250 juta lebih penduduk Indonesia, baru terdapat 67 juta pemegang polis asuransi. Sebanyak 10 juta di antaranya merupakan pemegang polis individual dan sisanya 57 juta berasal dari asuransi kumpulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News