kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asbanda protes perlakuan OJK yang berbeda


Rabu, 14 Mei 2014 / 09:14 WIB
Asbanda protes perlakuan OJK yang berbeda
ILUSTRASI. Mata uang rupiah. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adhitya Himawan, Issa Almawadi | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Pekan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersikap tegas terhadap tiga bankir yang berujung kehilangan jabatannya sebagai direksi perbankan. Ketiganya merupakan direksi Bank Bank Jabar Banten (BJB) yakni Bien Subiantoro selaku Direktur Utama, beserta dua Direktur BJB, Arie Yulianto dan Djamal Muslim.

Sejak menjadi pengawas perbankan per 1 Januari 2014, ini adalah keputusan pertama OJK tidak meloloskan bank dalam uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). Yang mengejutkan adalah tiga direksi tidak lolos sekaligus. Menyoroti hal ini, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) menyatakan heran.

Ellong Tjandra, Sekretaris Jenderal Asbanda, menegaskan, Asbanda menghormati peran OJK dalam melakukan fit and proper test calon direksi bank. Yang jadi masalah, terkadang ada perbedaan perlakuan dari OJK terhadap calon direksi BPD. Misalnya, ada bankir yang sudah bisa langsung bekerja sebagai direksi meskipun keputusan OJK tentang fit and propert test belum keluar.

"Sementara, ada kandidat lain yang belum lulus dan menunggu keputusan regualtor baru dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), baru menjadi direksi," ujar Ellong. Perlakuan lain yang disoroti Asbanda adalah inkonsistensi OJK. Ellong bercerita, salah satu calon direksi BPD pernah dinyatakan tidak lolos fit and proper test, sewaktu di tangan Bank Indonesia (BI).

Selang beberapa lama, orang itu diajukan menjadi kandidat dari BPD lain, justru BI meloloskan. "Perbedaan inilah yang menjadi pertanyaan teman-teman BPD," pungkas Ellong. Irwan Lubis, Deputi Komisioner OJK, menegaskan, fit and proper test dilakukan sesuai mekanisme dan tanpa perbedaan perlakuan. "Tidak ada perbedaan perlakuan, termasuk dalam persyaratan," kata Irwan kepada KONTAN, Selasa, (13/5).

Kendati dinyatakan tak lolos, Bien mematuhi keputusan OJK. "Meskipun saya berbeda pendapat karena keputusan itu subyektif dan tidak berdasarkan kondisi riil," ujar Bien. Menurut dia, bankir harus berani berbeda pendapat dengan pengawas bank selama strategi bisnis benar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×