Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah keramaian beberapa masalah terkait produk asuransi unitlink tampaknya tak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdiam diri. OJK menyebut regulasi berbentuk surat edaran OJK terkait unitlink bisa rilis akhir tahun ini.
“Kita sekarang sedang menyiapkan surat edaran OJK untuk menyempurnakan apa-apa yang sudah diatur di peraturan Bapepam. Jadi, kita punya rencana ini bisa keluar akhir tahun ini,” ujar Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Supriyono dalam acara B-Talk, Selasa (19/10).
Adapun, Supriyono mengatakan bahwa sejatinya aturan terkait produk unitlink sudah ada sejak 2006 yang dibuat oleh Bapepam-LK. Namun, ia mengakui bahwa dinamika dan isu-isu yang beredar saat ini pun perlu ada pembaruan dari regulasi tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, regulasi baru ini telah disiapkan sejak tahun lalu. Dalam penyusunannya, OJK pun telah berdikusi dengan banyak pihak termasuk dari regulator negara lain agar meminimalisir masalah yang ada saat ini terutama isu perlindungan konsumen dan tata kelola dari produk unitlink sendiri.
Baca Juga: OJK sebut bunga pinjaman fintech masih bisa lebih rendah dari kesepakatan industri
“Kita ramu ulang dan semoga ini bisa menjawab permasalahan-permasalahan yang beredar sekarang,” imbuh Supriyono.
Secara rinci, regulasi baru tersebut akan meliputi kelembagaan asuransi yang bakal disaring untuk bisa menjual produk unitlink, desain produk dari unitlink terutama kontrol dari pemegang polis yang semakin mengemuka, dan delivery produk mengenai keagenan ataupun bancassurance yang perlu dipastikan bahwa pemahaman bisa diterima nasabah.
“Dan yang terakhir adalah welcoming call yang penting untuk memastikan calon nasabah ini bisa paham menyeluruh termasuk dengan risikonya,” pungkasnya.
Selanjutnya: Begini kinerja unitlink Generali hingga kuartal III
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News