Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bunga pinjaman P2P lending menunjukkan angka yang tinggi. Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mematok bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Jika disebulankan, bunga fintech maksimal 24% dan setahun bisa menyentuh 292%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK menyatakan, pinjaman online jangan sampai menyebabkan masyarakat tertipu dan terjerat bunga yang tinggi serta ditekan dengan berbagai cara untuk pengembaliannya. Terkait suku bunga, telah diatur dalam code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yakni maksimum 0,8% per hari.
Bunga tersebut pun masih dirasa terlalu besar, meskipun umumnya tenor pinjaman hanya selama 1-4 minggu. OJK telah melakukan kajian mengenai perilaku suku bunga pinjaman online yang sifatnya berbentuk cash loan (konsumtif).
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan, bunga di P2P lending sangat berbeda antara yang model bisnis produktif dan multiguna (cashloan).
Baca Juga: OVO terus perkuat pengamanan data pribadi untuk pengguna
Pada pinjaman produktif untuk UMKM, tenornya panjang (beberapa bulan atau tahunan). Bunganya juga variatif sekitar 12%-24% per tahun (ada yang lebih rendah, ada yang lebih tinggi).
Sedangkan yang model bisnis multiguna adalah pinjaman dengan tenor pendek (harian). Bunga ditetapkan oleh AFPI maksimum 0,8% per hari (termasuk biaya-biaya). Banyak yang lebih rendah dari ketentuan AFPI. "Apakah bisa turun? Tentu saja sangat memungkinkan. Suku bunga yang ditawarkan masih bisa lebih rendah dari 0,8%," kata Bambang kepada kontan.co.id, Selasa (19/10).
Kendati demikian, Bambang tidak menjabarkan lebih jauh berapa kira-kira penurunan suku bunganya. Bambang bilang, bunga di industri P2P lending adalah untuk pemberi pinjaman (yang memiliki dana yang dipinjamkan) dan fee (komisi) untuk platform P2P lending. Jika dirinci lagi, ada komponen biaya untuk e-KYC, tanda tangan elektronik, premi asuransi/penjaminan, dan lainnya.
"Data hingga Agustus 2021 untuk pinjaman fintech menunjukkan tren yang terus naik, baik dari sisi jumlah penyaluran pinjaman maupun outstanding. Hingga akhir tahun, diperkirakan kenaikan terus berlanjut bila kondisi Covid-19 makin membaik," ungkap Bambang.
Baca Juga: Izin fintech baru akan dihentikan sementara
Salah satu fintech P2P PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyatakan saat ini rata-rata bunga fintech adalah sebesar 12,75% - 31,20% p.a dengan nominal pinjaman max Rp 2 Miliar sesuai aturan OJK. "Komposisi bunga pinjaman terdiri dari, bunga lender (imbal hasil), fee Danamas, dan asuransi," papar Presiden Direktur Danamas Dani Liharja.
Menurutnya, layanan fintech akan semakin familiar dan membantu dalam kehidupan sehari-hari terutama permodalan UMKM yang menjadi fokus dari Danamas. "Kesulitan akses di masa pandemi justru mulai dijadikan peluang fintech untuk memperkenalkan dan mensosialisasi manfaat dan benefit system digital yang cepat dan efektif," tambahnya.