Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
AMBON. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap persoalan repo saham PT Bank Maluku-Maluku Utara yang menimbulkan kerugian sebesar Rp 238 juta.
"Untuk masalah repo bank sebenarnya belum dikasuskan oleh penegak hukum, tetapi OJK sudah melakukan pengawasan dan pemeriksaan namun hasilnya tidak perlu dipublikasi sebab merupakan kode etik pengawas," kata Kepala OJK Provinsi Maluku, Bambang Hermanto di Ambon, Rabu (11/5).
Kasus repo saham PT. BM-Malut Rp238 miliar tahun 2013 ini melibatkan PT. Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas.
OJK hanya akan melakukan pengawasan, investigasi, sampai proses penyidikan terhadap perbankan bila memang ada indikasi-indikasi untuk tindak pidana perbankan saja.
"Kita memang sudah punya proses yang diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK dan langkah itu yang akan kita lakukan kalau memang ada indikasi yang mengarah ke sana," ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya untuk kasus pembelian lahan dan gedung PT. BM-Malut Cabang Surabaya itu ada perbedaan kalau di kejaksaan karena masuk kategori tindak pidana korupsi.
Sehingga bukan menjadi kewenangan OJK, karena penyidik lembaga itu hanya untuk tindak pidana perbankan.
"Jadi berbagai dugaan pelanggaran yang melanggar ketentuan Undang-Undang perbankan itu menjadi kewenangan kami, kecuali kasus tipikor masuk kewenangan penyidik KPK bersama kejaksaan," jelas Bambang.
Dia menambahkan, kalau penyidik OJK sendiri ada di Jakarta dan penyidikannya masih bersifat terpusat di sana, sehingga tidak ada tenaga penyidik di kantor-kantor daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News