Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan kebijakan co-payment pada produk asuransi kesehatan, yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil mengikuti hasil Rapat Kerja perdana bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (30/6), pasca diterbitkannya SEOJK terkait aturan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa kebijakan co-payment sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 telah menimbulkan banyak pertanyaan dan menimbulkan polemik di masyarakat.
“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2 (dua), OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7, Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ungkap Misbakhun, Senin (30/6).
Baca Juga: Sudah Mulai Terapkan Co-Payment, Prudential Indonesia Beberkan Strateginya
Ia juga menambahkan, Komisi XI DPR RI akan melakukan meaningful participation guna menyerap aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam perumusan aturan terkait produk asuransi kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan pihaknya memahami dan menerima kesimpulan rapat kerja bersama DPR.
“Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi,” ujar Mahendra di hadapan anggota dewan.
Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK akan mengikuti arahan dari Komisi XI DPR. Namun, ia menegaskan bahwa regulasi co-payment tetap penting untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan.
“Klaim ratio itu sudah mendekati 100%, bahkan kalau dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi tahun lalu rata-rata kenaikan premi asuransi kesehatan sudah mencapai lebih dari 40%.Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi yang dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan. Jadi itu co-payment hanya salah satu,” jelas Ogi saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: OJK Wajibkan Co-payment 10%, Begini Tanggapan Zurich Life
Ogi menilai, penerapan co-payment hanya salah satu langkah untuk membenahi ekosistem asuransi kesehatan yang semakin tertekan akibat beban klaim yang tinggi.
Sebagai informasi, OJK menerbitkan SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025 pada 19 Mei 2025 yang mengatur ketentuan baru mengenai produk asuransi kesehatan. Aturan ini mewajibkan peserta menanggung sebagian biaya perawatan atau co-payment.
Dalam beleid tersebut, peserta asuransi diwajibkan menanggung paling sedikit 10% dari total biaya klaim. Batas maksimum yang dapat dibebankan kepada peserta ditetapkan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim untuk rawat jalan, dan Rp 3 juta untuk rawat inap.
Selanjutnya: Cara Dapatkan Tiket Gratis di Jakarta Fair 2025 untuk Nonton Konser, Apa Syaratnya?
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 1-2 Juli, Provinsi Berikut Siaga Hujan Sangat Lebat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News