kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Sudah Mulai Terapkan Co-Payment, Prudential Indonesia Beberkan Strateginya


Kamis, 26 Juni 2025 / 14:28 WIB
Sudah Mulai Terapkan Co-Payment, Prudential Indonesia Beberkan Strateginya
ILUSTRASI. PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan siap menerapkan mekanisme co-payment untuk produk asuransi kesehatan seperti yang tertuang dalam SEOJK 7/2025. KONTAN/Baihaki/13/10/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Dalam SEOJK tersebut, tertuang salah satu ketentuan mengenai produk asuransi kesehatan harus memiliki skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap.

Dijelaskan dalam SEOJK, produk asuransi kesehatan harus menerapkan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 per pengajuan klaim dan rawat inap sebesar Rp 3 juta per pengajuan klaim.

PT Prudential Life Assurance atau Prudential Indonesia menyatakan siap menerapkan mekanisme co-payment untuk produk asuransi kesehatan seperti yang tertuang dalam SEOJK 7/2025. Chief Health Officer Prudential Indonesia Yosie William Iroth mengatakan kesiapan perusahaan untuk menerapkan mekanisme co-payment sudah dimulai sejak setahun lalu.

Baca Juga: Prudential Sebut Mekanisme Co-payment bisa Berdampak Baik bagi Nasabah, Ini Alasannya

Sebelum adanya SEOJK 7/2025, dia bilang Prudential Indonesia sudah menerapkan mekanisme co-payment pada beberapa produk asuransi kesehatan milik perusahaan.

"Sekarang, Prudential sudah ada produk yang menerapkan co-payment walaupun nomenklatur namanya deductible. Produknya itu ada namanya PRUPrime Saver atau PRUsaver. Jadi, kami sudah siap, karena sudah mengantisipasi jauh-jauh hari," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Lebih lanjut, Yosie mengungkapkan usai adanya SEOJK 7/2025, nantinya proses co-payment untuk diterapkan di dalam produk Prudential tidak berubah. Dia bilang pihaknya hanya tinggal menempelkan saja co-payment di dalam produk perusahaan yang belum ada mekanisme tersebut.

Baca Juga: Prudential Berkolaborasi dengan SMC Malaysia Hadirkan Layanan Penjaminan Non-tunai

Yosie menerangkan apabila mekanisme co-payment sudah diterapkan sepenuhnya, nasabah akan mendapatkan informasi dari Prudential mengenai biaya perawatan mereka di rumah sakit.

"Ketika nasabah dirawat di rumah sakit, sebelum mereka pulang, nanti ada konfirmasi dari Prudential bahwa jumlah yang di-cover adalah sekian," tuturnya.

Yosie menyampaikan mekanisme co-payment sebenarnya bukan hal yang baru di dunia asuransi kesehatan. Dia bilang mekanisme itu sudah banyak diterapkan di berbagai negara, seperti Malaysia dan Singapura.

"Jadi, kami belajar dari perusahaan Prudential yang ada di luar negeri untuk menerapkan," katanya.

Dengan adanya co-payment tersebut, Yosie menyebut pihaknya akan menggodok dan terus mengevaluasi berkala mengenai dampaknya terhadap penyesuaian tarif premi. Dia tak memungkiri bahwa kenaikan biaya medis itu masih terus berlanjut dan inflasi medis juga masih terus tinggi. 

"Oleh karena itu, kami harus menyesuaikan juga. Jadi, ada dampak dari co-payment, tetapi ada juga dampak dari medical inflation. Jangan sampai sudah ada co-payment, tetapi tetap saja masih tinggi medical inflation-nya. Jadi, kami harus antisipasi juga," ungkapnya.

Sementara itu, Yosie berharap dengan adanya mekanisme co-payment, nasabah bisa lebih bertanggung jawab untuk memilih perawatan seperti yang diharapkan mereka. Dengan demikian, tingkat kepedulian atau kepekaan nasabah akan lebih muncul. 

"Sense of ownership-nya menjadi muncul. Jadi, rumah sakit diharapkan juga bisa bekerja sama dengan baik untuk mengurangi adanya kasus overutilization supaya bisa meredam lajunya peningkatan biaya kesehatan," ucap Yosie.

Sebagai informasi, OJK menyatakan SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Adapun SEOJK 7/2025 mulai berlaku per 1 Januari 2026. 

OJK menyebut pertanggungan atau kepesertaan atas produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan pada saat SEOJK 7/2025 ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa pertanggungan atau kepesertaan berakhir. Bagi produk asuransi kesehatan yang dapat diperpanjang secara otomatis dan telah mendapatkan persetujuan OJK atau dilaporkan kepada OJK sebelum SEOJK 7/2025 berlaku, harus disesuaikan dengan SEOJK tersebut paling lambat 31 Desember 2026.

Selanjutnya: Investor Qatar Mulai Pembangunan Hunian Vertikal di Indonesia, Tahap Awal 50.000 Unit

Menarik Dibaca: Membangun Pasar Lewat Edukasi, Macsready Gaet Konsumen Keluarga Urban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×