Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mewajibkan penerapan skema co payment bagi seluruh produk asuransi kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan yang diterbitkan pada 19 Mei 2025.
Melalui aturan ini, pemegang polis diwajibkan menanggung minimal 10% dari total nilai klaim. Adapun nilai maksimal tanggungan peserta untuk rawat jalan ditetapkan sebesar Rp 300.000 per klaim, sedangkan untuk rawat inap sebesar Rp 3.000.000 per klaim.
Menanggapi kebijakan tersebut, Presiden Direktur PT Zurich Topas Life, Richard Ferryanto, mengatakan bahwa penerapan sistem co-payment dapat memengaruhi struktur tarif premi asuransi kesehatan, tetapi dengan berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Zurich Life: Unitlink Saham Ini Catatkan Kinerja Tertinggi pada Mei 2025
“Penyesuaian premi dilakukan melalui kajian yang memperhitungkan berbagai faktor risiko, nilai manfaat polis, inflasi medis, hingga tren klaim secara keseluruhan,” kata Richard kepada Kontan, Jumat (20/6).
Ia juga menjelaskan bahwa dari sisi bisnis, nilai klaim asuransi kesehatan yang dibayarkan Zurich Life tahun lalu relatif stabil dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini mencerminkan komitmen kami dalam memberikan perlindungan yang nyata dan responsif bagi para nasabah,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa efek positif bagi ekosistem asuransi kesehatan, termasuk dalam menjaga tingkat keberlanjutan produk dan memberi nilai perlindungan yang sepadan bagi para peserta.
Selanjutnya: Tangkap 147 Kapal Ilegal, KKP Selamatkan dari Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Menarik Dibaca: iPhone 11 Pro Masih Dapat Update iOS? Yuk, Cek Jawabannya Berikut ini!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News