Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan benar benar melihat kondisi debitur perbankan sebelum memutuskan apakah akan memperpanjang aturan relaksasi kredit.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan aturan relaksasi restrukturisasi kredit ini akan berakhir pada 24 Agustus 2017.
"Kami masih mengkaji apakah keputusan akan (memperpanjang aturan atau tidak)," ujar Wimboh, Jumat (11/8).
Nantinya menurut Wimboh OJK akan mencatat debitur mana yang masih bisa diberikan relaksasi dan mana yang tidak.
Asal tahu saja, relaksasi mengenai restrukturisasi kredit ini tertuang dalam POJK No 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum.
Dalam aturan ini disebutkan, dalam melakukan restrukturisasi kredit, jika sebelumnya memperhitungkan tiga pilar, maka OJK untuk sementara hanya memberlakukan penggunaan satu pilar dari tiga pilar yang ada. Aturan ini akan berakhir pada Agustus 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News