kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.524   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Restrukturisasi Rp 17,4 Triliun Kredit Terdampak Bencana Sumatera per Maret 2026


Kamis, 07 Mei 2026 / 17:36 WIB
OJK Restrukturisasi Rp 17,4 Triliun Kredit Terdampak Bencana Sumatera per Maret 2026
ILUSTRASI. Gempa bumi terbesar di Dunia - Samudera Hindia (Aceh) Indonesia (Dok/steemet.com)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak bencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 17,4 triliun hingga Maret 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan restrukturisasi tersebut diberikan kepada sekitar 279.000 rekening debitur melalui kebijakan relaksasi yang diterbitkan OJK.

“Kami juga telah menetapkan kebijakan pemberlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Sumatera, yaitu di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (7/5/2026). 

Baca Juga: Asuransi Bintang (ASBI) Sudah Lakukan Simulasi New RBC Jelang Aturan Baru OJK

Wanita yang akrab disapa Kiki itu menegaskan, kebijakan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

Kiki bilang langkah relaksasi ini dilakukan untuk menjaga kualitas kredit debitur terdampak bencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Untuk diketahui, relaksasi yang dilakukan mencakup seluruh jenis kredit dan pembiayaan untuk seluruh segmen usaha, dari UMKM hingga usaha besar dan korporasi. 

Dalam hal ini, OJK memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan yang direstrukturisasi, baik yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Kredit tersebut tetap dapat dikategorikan lancar sesuai ketentuan relaksasi yang berlaku. 

Relaksasi ini dilakukan sejalan dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022, yang memungkinkan restrukturisasi dilakukan dengan proses yang lebih cepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×