Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-629/PD.02/2025 per 25 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT INARE Proteksi Internasional menjadi PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: OJK: Belum Ada Aturan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Imbal Jasa Penjaminan
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, PT Inare Proteksi Internasional Reinsurance Broker berdiri pada 13 Oktober 2016. Perusahaan tersebut menyediakan berbagai layanan produk reasuransi, mulai dari properti hingga kesehatan.
Selanjutnya: Basarnas Klaim Sudah Tidak Ada Daerah Terisolasi Imbas Banjir-Longsor di Sumatera
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 3 Desember 2025, Siapa Bersinar?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













