kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

OJK: Belum Ada Aturan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Imbal Jasa Penjaminan


Selasa, 02 Desember 2025 / 16:30 WIB
OJK: Belum Ada Aturan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Imbal Jasa Penjaminan
ILUSTRASI. OJK menyampaikan saat ini belum terdapat aturan resmi mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah Imbal Jasa Penjaminan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan saat ini belum terdapat aturan resmi mengenai penetapan tarif batas atas dan bawah Imbal Jasa Penjaminan (IJP).

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penetapan tarif IJP saat ini masih mengikuti mekanisme pasar.

"Saat ini, belum ada aturan resmi mengenai tarif batas atas maupun batas bawah IJP. Dengan demikian, penetapan tarif masih mengikuti mekanisme pasar yang wajar dan mempertimbangkan risiko masing-masing perusahaan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Bank Ganesha Buka Cabang Baru di Denpasar: Dorong Ekonomi Bali

Meskipun demikian, OJK berencana akan menetapkan batas bawah tarif Imbal Jasa Penjaminan. Ogi bilang upaya itu dilakukan guna menjaga iklim usaha penjaminan yang sehat dan kompetitif.

Merespons hal itu, Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyambut baik rencana OJK untuk menyiapkan aturan batas bawah tarif IJP. Sekretaris Jenderal Asippindo Agus Supriadi menilai bahwa adanya aturan batas bawah tarif IJP dapat berdampak baik terhadap industri penjaminan.

"Dapat membantu menyehatkan bisnis industri penjaminan dan mencegah perang tarif yang tidak sehat," ungkapnya kepada Kontan.

Namun, Agus menerangkan Asippindo juga menekankan pentingnya komunikasi dan diskusi dengan OJK untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak berdampak negatif pada industri. Selain itu, sebelum ditetapkan, dia berpendapat OJK juga harus melibatkan atau diskusi dengan industri perbankan agar ketentuan yang dikeluarkan nantinya sejalan untuk kedua industri.

Baca Juga: ACA Dorong Kinerja Asuransi Perjalanan, Berikut Strategi yang Diterapkan

"Dengan demikian, penerapan ketentuannya di lapangan bisa efektif," kata Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, nilai IJP yang diperoleh industri penjaminan per September 2025 sebesar Rp 5,8 triliun. Nilai itu terkontraksi 11,4%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×