Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia.
Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-60/NB.1/2017 tanggal 28 November 2017 tentang pemberian izin usaha di bidang pialang reasuransi kepada PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi di lama OJK pada, Kamis (28/12) disebutkan, Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang reasuransi tersebut.
"Dengan diberikannya izin usaha, maka Willis Reinsurance Brokers Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Direktur Jasa Penunjang IKNB, Tattys Miranti Hedyana
Sekadar tahu, Willis Reinsurance beralamat kantor di Wisma KEIAI Lt 20, Jenderal Sudirman Kav. 3, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News