kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK restui usaha PT Willis Reinsurance Brokers


Jumat, 29 Desember 2017 / 17:54 WIB
OJK restui usaha PT Willis Reinsurance Brokers


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia.

Hal ini berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK dengan Nomor KEP-60/NB.1/2017 tanggal 28 November 2017 tentang pemberian izin usaha di bidang pialang reasuransi kepada PT Willis Reinsurance Brokers Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi di lama OJK pada, Kamis (28/12) disebutkan, Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang reasuransi tersebut.

"Dengan diberikannya izin usaha, maka Willis Reinsurance Brokers Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku," tulis Direktur Jasa Penunjang IKNB, Tattys Miranti Hedyana

Sekadar tahu, Willis Reinsurance beralamat kantor di Wisma KEIAI Lt 20, Jenderal Sudirman Kav. 3, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×