kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK rilis aturan perbankan digital, ini tanggapan bankir


Selasa, 28 Agustus 2018 / 20:23 WIB
OJK rilis aturan perbankan digital, ini tanggapan bankir
ILUSTRASI. Aplikasi Jenius dari BTPN


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan peraturan OJK (POJK) mengenai penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Aturan ini tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2018.

POJK ini dikeluarkan pada 6 Agustus 2018. Dalam POJK ini diatur mengenai beberapa layanan digital banking seperti video banking dan layanan pengajuan kredit rumah kepada nasabah.

Selain itu bank juga bisa membuka layanan pengajuan kredit perumahan ke nasabah. Layanan ini bisa melalui aplikasi dengan otorisasi transaksi dengan sidik jari.

Terkait PJOK ini, Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) yang sudah memiliki produk digital yakni Jenius dan BTPN Wow akan melakukan penyesuaian. 

Direktur Keuangan, Treasury & FI dan Pendanaan BTPN Arief Harris Tandjung menyatakan aturan ini akan mendorong perkembangan Jenius ke depan.

"Ke depan kami terus meningkatkan layanan Jenius. Bisa saja yang sekarang bagus, bisa jadi biasa saja tiga bulan lagi. PJOK ini memberikan ruang yang leluasa dalam kembangkan produk ke depannya," ujar Arief di Investor Summit 2018 di Jakarta, Selasa (28/8).

Arief menyatakan saat ini menyoroti keharusan tatap muka pada industri perbankan. Arief berharap ke depannya hal ini dapat digantikan dengan face recognition maupun video conference sudah cukup.

Arief menyatakan pada 2018 belanja modal yang disiapkan untuk pengembangan digital banking ini tidak sebanyak tahun lalu. 

Arief hanya menyatakan biaya operasional Jenius dan BTPN Wow terus membaik. Bila Juni 2017 senilai Rp 395 miliar, maka pada Juni 2018 turun 23% menjadi Rp 306 miliar.

Arief menyatakan hingga Juni 2018, Jenius memberikan kontribusi 1,5%-1,8% dari total dana pihak ketiga (DPK) BTPN. Pada paruh pertama 2018, DPK tumbuh 4% year on year (yoy) menjadi Rp 71,99 triliun. Posisi yang sama tahun lalu hanya Rp 69,43 triliun

Selain itu, BTPN juga sudah melakukan kerjasama dengan dua finansial teknologi untuk perkembangan bisnis. Bila kerjasama ini berhasil, BTPN akan terus mengembangkan kerjasama dengan fintech.

Sama dengan PT Bank Central Asia Tbk yang sudah merencanakan penerapan teknologi terkini dalam digital banking.

"Pada prinsipnya BCA sudah menyiapkan infrastruktur agar pembukaan account secara digital. Jika memang sudah diizinkan akan memberikan nilai tambah kepada nasabah," ujar Direktur BCA Santoso Liem kepada Kontan.co.id Selasa (28/8).

Meski dapat membuka transaksi lewat digital, Santoso bilang BCA akan tetap melakukan prudent banking untuk tetap melakukan know your customer sesuai arahan regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×