Reporter: Mona Tobing | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis draft aturan tentang produk dan pemasaran produk asuransi mikro. Dalam rilis draft tersebut, OJK merinci karakteristik dan pedoman produk asuransi mikro.
OJK menyebut produk asuransi mikro adalah produk asuransi yang didesain untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.
Sifatnya yang mikro maka OJK menuntut agar produk asuransi mikro memiliki empat aspek. Pertama, sederhana dalam memberikan manfaat perlindungan atas risiko yang dihadapi. Selain itu dalam penggunaan istilah dan bahasa yang digunakan asuransi mikro harus mudah dipahami oleh pemegang polis.
Kedua, mudah yakni dapat diperoleh di lingkungan masyarakat umum melalui saluran pemasaran produk asuransi mikro. Ketiga, ekonomis yakni memiliki premi risiko atau kontribusi risiko dari produk asuransi mikro paling sedikit 50% dari premi bruto atau kontribusi bruto.
Kemudian uang pertanggungan pada produk asuransi mikro maksimal 24 kali upah minimum provinsi. Keempat, segera yakni setelah aktivasi aplikasi kepesertaan disetujui dan dinyatakan valid segera berlaku.
Meskipun hanya produk mikro, namun OJK memaksimalkan saluran pemasaran dari penjualan produk asuransi mikro. Jenis saluran pemasaran produk asuransi mikro dapat melalui: secara langsung, agen asuransi, bancassurance, melalui lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, perusahaan pegadaian hingga yayasan atau organisasi kemasyarakatan. Tidak ketinggalan, agen asuransi juga dapat memasarkan produk asuransi mikro.
OJK juga memperbolehkan penjualan produk asuransi mikro melalui digital yakni lewat: SMS, smartphone, website perusahaan hingga vending machine.
Sebelumnya Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, bahwa aturan tentang produk asuransi tahun ini akan dirilis OJK. Salah satunya terkait asuransi mikro ini yang dirilis dalam bentuk surat edaran.
Bagi perusahaan yang akan merilis produk asuransi mikro, OJK memastikan agar alur seleksi risiko perusahaan asuransi terpenuhi. Begitu juga dengan layanan keluhan dan pengaduan pemegang polis dan peserta harus dapat terpenuhi.
Yasril Rasyid, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengingatkan, OJK juga turut memperhatikan persoalan yang dihadapi perusahaan asuransi.
Menurutnya saat ini perusahaan asuransi terkendala proses distribusi dalam pemasaran dan penjualan asuransi mikro. Ini menandakan bahwa produk asuransi mikro belum menemui modus kerja sama yang baik antara komunitas dan agen. "Selain itu perlu di review juga nilai premi Rp 50.000 yang membuat penjualan produk asuransi mikro ini kurang atraktif," terang Yasril, Senin (31/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News