Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan yang mencakup pembatasan usia dan penghasilan pengguna.
Menanggapi hal itu, penyedia layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater Kredivo menyambut positif pengaturan batas usia dan penghasilan pengguna oleh OJK.
"Kredivo juga optimistis bahwa langkah pengaturan itu akan mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan kondusif, mengingat saat ini tren penggunaan paylater di Indonesia terus mengalami peningkatan," kata SVP, Marketing, and Communications Kredivo Indina Andamari kepada Kontan, Jumat (10/1).
Baca Juga: OJK Batasi Usia Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun dengan Penghasilan Rp 3 Juta
Lebih lanjut, Indina meyakini ketentuan baru itu tidak hanya akan memperkuat ekosistem industri, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi pengguna.
"Dengan regulasi yang tepat, layanan paylater diharapkan bisa memberikan dampak optimal dan tepat bagi para pengguna, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Indina juga menyatakan Kredivo telah lama menerapkan kebijakan usia minimal 18 tahun dan pendapatan minimum Rp 3 juta sebagai syarat utama untuk pendaftaran akun.
Sementara itu, Indina mengatakan Kredivo mencatatkan pertumbuhan pembiayaan hingga double digit sepanjang 2024, dibandingkan pencapaian pada 2023.
Dia bilang pertumbuhan itu didukung oleh langkah strategis Kredivo untuk memperluas penetrasi ke merchant offline, integrasi merchant dari berbagai sektor, inovasi produk dan fitur, serta adanya kontribusi dari jumlah pengguna aktif yang kini telah melebihi 10 juta.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam mengeluarkan ketentuan tersebut.
"Selain itu, guna mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna BNPL. Khususnya, bagi mereka yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1).
Baca Juga: Perbankan Pacu Pembiayaan Konsumer Lewat Paylater
Agusman menerangkan aturan baru itu juga bertujuan untuk mengembangkan dan menguatkan industri pembiayaan. Sebab, lini usaha BNPL menjadi fokus saat ini dan banyak perusahaan pembiayaan beralih untuk menggarap bisnis tersebut.
Sebagai informasi, ketentuan baru BNPL perusahaan pembiayaan menerangkan bahwa pembiayaan hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan.
Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan, paling lambat 1 Januari 2027.
Berdasarkan kinerja, Agusman mengatakan piutang pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance per November 2024 tercatat sebesar Rp 8,59 triliun. Nilai itu tumbuh sebesar 61,90%, jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Adapun Non Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,92%.
Selanjutnya: 7 Cara Mengusir Kecoa dari Dalam Rumah Biar Rumah Selalu Bersih
Menarik Dibaca: Makanan Apa yang Efektif Mencegah Kadar Gula Darah Naik? Ini 17 Pilihannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News