kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

OJK Batasi Usia Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun dengan Penghasilan Rp 3 Juta


Kamis, 09 Januari 2025 / 16:04 WIB
OJK Batasi Usia Peminjam Paylater Minimal 18 Tahun dengan Penghasilan Rp 3 Juta
ILUSTRASI. Konsumen memindai promo transaksi Buy Now Pay Later (BNPL) alias paylater di gerai ritel, Depok, Jawa Barat, Minggu (29/12). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi menggunakan fitur BNPL semakin meningkat, mencapai Rp 8,41 triliun per Oktober 2024, tumbuh sebesar 63,89% secara tahunan. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Nadya Zahira | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membatasi masyarakat yang bisa menggunakan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan. Di mana, mereka yang bisa menggunakan Paylater harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

Selain itu, OJK juga menetapkan kebijakan, yang mana peminjam paylater harus memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan. 

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari potensi terjebak utang. 

Baca Juga: Tumbuh Melambat, Kredit Paylater Perbankan Hanya Tumbuh 42,68% per November 2024

"Yang jadi pertimbangan kami adalah pembatasan usia, hal ini dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat, serta antisipasi potensi jebakan utang bagi pengguna BNPL, terutama bagi mereka yang tidak punya literasi keuangan memadai dalam memakai BNPL," kata Agusman pada Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Desember 2024, Selasa (7/1). 

Tak hanya itu, Agusman menilai bahwa pembatasan tersebut juga sebagai langkah OJK dalam memastikan pertumbuhan berkelanjutan industri perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan BNPL. 

“Apalagi, saat ini kalau kita lihat semakin banyak perusahaan pembiayaan yang tertarik dan membuka lini bisnis BNPL,” imbuhnya. 

Baca Juga: Pinjaman Buy Now Paylater Melonjak Menjadi Rp 33,84 Triliun per Oktober 2024

Di sisi lain, Agusman menyebutkan bahwa sampai dengan November 2024, OJK mencatat piutang pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan naik sebesar 61,90% secara year on year (yoy) menjadi Rp 8,59 triliun. 

Kinerja tersebut melanjutkan pertumbuhan piutang pembiayaan BNPL yang juga naik 63,89% yoy menjadi Rp 8,41 triliun per Oktober 2024. 

Sementara untuk non performing financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan juga meningkat dari bulan Oktober 2024 yang sebesar 2,76%, menjadi 2,92% pada November 2024. 

Dengan begitu, Agusman melihat bahwa kinerja BNPL perusahaan pembiayaan akan terus meningkat ke depannya, seiring dengan perkembangan perekonomian berbasis digital. 

Selanjutnya: Flip Berhasil Bantu 15 Juta Pengguna Hemat 5 Triliun Rupiah dalam 4 Tahun

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah 9-15 Januari 2025, Ekstra Diskon Pakai Allo Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×