Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Adapun panduan kepada bank yang diberikan di antaranya adalah menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to markert) untuk SUN dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan Pemerintah termasuk surat berharga Bank Indonesia selama enam bulan.
Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
Baca Juga: KPR Bank Mandiri yang berpotensi direstrukturisasi mencapai Rp 10 triliun
Lalu menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama enam bulan sepanjang meyakini kinerja penerbit surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria yang ditetapkan.
Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut.
Apabila dianggap kinerja penerbit surat berharga itu tidak atau kurang baik, maka bank dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi, antara lain suku bunga, credit spread, risiko kredit penerbit dan sebagainya
Ketiga, melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakukan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan standar akuntansi sebagaimana dipersyaratkan PSAK 68.
Baca Juga: Saham BBCA makin tertekan, analis: Investor khawatir kredit macet naik
"Adapun, ketentuan penyesuaian penerapan PSAK 71 dan 68 tersebut dikeluarkan mengingat kondisi sektor jasa keuangan yang terpengaruh melemahnya perekonomian akibat pandemi Covid -19 sehingga menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik secara signifikan," terang Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (16/4).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News