kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.277   124,72   1,53%
  • KOMPAS100 1.149   20,06   1,78%
  • LQ45 826   19,50   2,42%
  • ISSI 292   4,54   1,58%
  • IDX30 433   10,58   2,51%
  • IDXHIDIV20 493   11,44   2,38%
  • IDX80 128   2,79   2,23%
  • IDXV30 137   2,80   2,09%
  • IDXQ30 138   3,32   2,47%

OJK sahkan pendirian DPLK BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat


Senin, 14 Juni 2021 / 14:33 WIB
OJK sahkan pendirian DPLK BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2021 pada tanggal 7 Juni 2021.

Pendirian DPLK PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

“Penetapan pendirian DPLK PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya,” ujar Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resminya, Senin (14/6).

Sebagai informasi, DPLK PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat beralamat di Jalan Dr. Ratulangi No. 16 Makassar 90125.

Selanjutnya: Untuk Dana Pensiun, Pilih Deposito atau DPLK?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×