kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   18.000   0,66%
  • USD/IDR 17.715   -103,00   -0,58%
  • IDX 6.241   233,41   3,89%
  • KOMPAS100 832   38,15   4,80%
  • LQ45 625   27,77   4,65%
  • ISSI 214   7,47   3,63%
  • IDX30 354   15,07   4,45%
  • IDXHIDIV20 435   17,76   4,25%
  • IDX80 94   4,28   4,77%
  • IDXV30 117   3,65   3,23%
  • IDXQ30 114   4,48   4,11%

OJK sahkan pendirian DPLK BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat


Senin, 14 Juni 2021 / 14:33 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2021 pada tanggal 7 Juni 2021.

Pendirian DPLK PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/POJK.05/2016 Tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

“Penetapan pendirian DPLK PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat dimaksud sekaligus mengesahkan Peraturan Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, yang berlaku sejak tanggal ditetapkannya,” ujar Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan resminya, Senin (14/6).

Sebagai informasi, DPLK PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat beralamat di Jalan Dr. Ratulangi No. 16 Makassar 90125.

Selanjutnya: Untuk Dana Pensiun, Pilih Deposito atau DPLK?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×