Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini
KONTAN.CO.ID - Angkatan kerja Indonesia didominasi generasi milenial yang membutuhkan perencanaan pengelolaan keuangan, termasuk mengumpulkan dana pensiun.
Dana pensiun menjadi sarana ampuh untuk para pekerja guna menyiapkan stabilitas keuangan di hari tua nanti. Uang pensiun idealnya berasal dari uang yang dikumpulkan saat masih bekerja.
Bagaimana seharusnya uang pensiun diinvestasikan? Memang benar bahwa pensiunan adalah orang-orang tua yang sudah tidak produktif. Tetapi, dana pensiun bukan berarti dana atau uang milik pensiunan atau orang-orang tua. Dana pensiun di sini adalah dana milik orang-orang yang belum pensiun, yang saat ini diinvestasikan supaya mendapatkan hasil yang baik dan pemiliknya tidak menanggung risiko berlebihan.
Baca Juga: Cara Bijak Gunakan Kartu Kredit
Ada program pensiun yang dikenal dengan nama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPLK merupakan salah program dana pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik itu karyawan maupun pekerja mandiri
Namun, bukan berarti Anda harus menggunakan program DPLK tersebut. Anda bisa juga memanfaatkan produk finansial lain, misalnya deposito, sebagai investasi dana pensiun nanti.
Apa perbedaan keduanya? Perbedaannya terletak pada imbal hasil atau return. Deposito memberikan imbal hasil dari sistem bunga atau bagi hasil (deposito berbasis prinsip syariah). Tingkat suku bunga deposito atau besaran bagi hasil tersebut relatif lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan biasa. Dana deposito juga bisa ditarik dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, return DPLK berupa return on investment (ROI) yang diberikan pada lembaga penyelenggaran program, yang bisa berasal dari bank atau perusahaan asuransi jiwa. Jumlah return DPLK akan berbeda setiap tahunnya, tetapi memiliki rentang asumsi. Dari sisi pencairan dana, DPLK hanya bisa diambil saat seseorang mencapai usia pensiun atau sudah tidak berpenghasilan karena berhenti bekerja atau PHK.
Kemudian, dari sisi risiko, deposito merupakan instrumen yang terbilang aman. Dana yang disimpan pada deposito perbankan dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dana pensiun melalui DPLK umumnya mempunyai imbal hasil yang lebih tinggi karena menginvestasikan dananya ke instrumen saham, namun hal ini juga diikuti oleh tingkat risiko yang besar. Ingatlah bahwa high risk, high return.
Manakah yang terbaik untuk dipilih? Sesuaikan dengan profil risiko Anda. Jika Anda adalah tipe orang yang berani ambil risiko dan menginginkan return yang tinggi, pilih saja DPLK. Namun, jika Anda ingin dana yang tersimpan terjamin keamanannya dan minim risiko, deposito adalah pilihan yang tepat.
Selama Juni ini, PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) menawarkan sejumlah program deposito dengan bunga deposito yang menarik kepada nasabahnya, antara lain: program deposito dengan tiga keuntungan 1-2-3 (Let’s 1-2-3), program bundling deposito J Trust One, dan program Win Win Win.
Dalam program Let's 1-2-3, J Trust Bank menawarkan tiga keuntungan bunga deposito dengan penempatan deposito tiga kali dalam satu periode. Hanya dengan menempatkan deposito minimal Rp20 juta, nasabah akan memperoleh suku bunga deposito spesial yang lebih tinggi dari suku bunga deposito biasa. Nasabah harus menempatkan dana deposito sebanyak tiga kali berturut-turut dengan total penempatan Rp70 juta dalam satu kali periode.
Nasabah akan mendapatkan bunga deposito yang berbeda untuk setiap penempatan. Tenor yang dipilih dapat sama semua untuk 3 deposito atau dapat pula berbeda-beda (mix). Penempatan dana dapat diperpanjang satu kali lagi dengan penambahan dana baru.
Pada deposito pertama, nasabah menempatkan dana dengan nominal Rp20 juta dengan bunga deposito 5,25% per annum (p.a), deposito kedua Rp20 juta (5,50% p.a), dan deposito ketiga Rp30 juta (5,75% p.a). Adapun jangka waktu penempatan dana yang tersedia 2,3,4, 6 dan 12 bulan.
Untuk perpanjangan program ini, total paket dapat menjadi Rp140 juta dengan dana tambahan tetap yang merupakan dana baru. Program ini berlaku pada 1 Juni 2021 hingga 30 Juni 2021.
Dalam program ini, ketentuan pajak 20% untuk bunga deposito tetap berlaku, kecuali jika terdapat ketentuan lain untuk nasabah khusus. Selain itu, apabila nasabah melakukan break, nasabah akan dikenakan penalti sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait program-program deposito J Trust Bank, silahkan kunjungi laman www.jtrustbank.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News