kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

OJK Sebut 164 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Sebesar Rp 110,26 Miliar


Sabtu, 10 Agustus 2024 / 16:05 WIB
OJK Sebut 164 PUJK Ganti Kerugian Konsumen Sebesar Rp 110,26 Miliar
ILUSTRASI. OJK: Ada164 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen dari Januari - 25 Juli 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terdapat 164 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah melakukan penggantian kerugian konsumen sejak Januari 2024 hingga 25 Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut penggantian kerugian konsumen tersebut merupakan tindak lanjut atas 905 pengaduan.

"Adapun total penggantian sebesar Rp 110,26 miliar," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8).

Baca Juga: Berantas Judi Online, Transfer Pulsa Dibatasi Maksimal Rp1 Juta Per Hari

Sementara itu, Friderica menyampaikan OJK juga telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK per Juli 2024. Hal itu dilakukan dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan menjalankan aturan terkait kewajiban penyampaian laporan sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen di bidang PEPK.

Secara rinci, Friderica menerangkan dari 71 PUJK, telah diberikan sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK.

"Selain itu, sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK," katanya.

Adapun jumlah sanksi itu telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Baca Juga: Sah! Edi Budiono Jadi Direktur Utama Bank Neo Commerce (BBYB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×