kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut Belum Ada Permintaan Perusahaan Asuransi Syariah BUMN untuk Konsolidasi


Jumat, 08 September 2023 / 14:14 WIB
OJK Sebut Belum Ada Permintaan Perusahaan Asuransi Syariah BUMN untuk Konsolidasi
ILUSTRASI. OJK menyatakan belum menerima permintaan konsolidasi Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Reporter: Arif Budianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permintaan konsolidasi Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“OJK belum menerima permintaan dari perusahaan asuransi syariah BUMN untuk melakukan merger atau akuisisi perusahaan lain,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK, Selasa (5/9).

Ogi mengatakan, berdasarkan POJK 11/2023, spin off unit syariah dapat dilakukan melalui dua cara yakni pendirian perusahaan asuransi syariah baru dan pengalihan seluruh portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah lain.

Baca Juga: Asuransi BUMN Mencari Opsi Spin Off Unit Usaha Syariah

Jika konsolidasi UUS asuransi BUMN ini benar-benar terjadi, OJK berharap konsolidasi dapat didukung dengan penguatan permodalan, tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, sistem teknologi informasi yang andal, dan kompetensi sumber daya manusia yang baik.

“Dengan demikian, konsolidasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas dan efisiensi perusahaan asuransi syariah BUMN, serta dapat mempercepat peningkatan inklusi dan penetrasi asuransi syariah di Indonesia,” tutur dia.

Untuk diketahui, sejauh ini UUS asuransi kepunyaan BUMN belum ada yang terkonsolidasi. Sedangkan bank syariah BUMN telah berkonsolidasi sehingga terbentuklah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Baca Juga: Pamor Instrumen Investasi Berbasis ESG Meningkat

Sekedar mengingatkan, peraturan paling anyar terkait spin off UUS asuransi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Baleid ini mewajibkan UUS asuransi dan perusahaan reasuransi untuk melakukan spin off selambat-lambatnya 31 Desember 2026, dan untuk perusahaan penjaminan paling lambat 2031.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×