kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah


Senin, 14 Agustus 2023 / 21:44 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Vina Destya | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023. 

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah.

Dengan dicabutnya izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ini maka kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK No.13/2023, Jaga Stabilitas Saat Pasar Berfluktuasi Kencang

Selanjutnya pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta untuk melakukan rapat anggota untuk melakukan pembubaran badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah selanjutnya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×