kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.890.000   -66.000   -2,23%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah


Senin, 14 Agustus 2023 / 21:44 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Vina Destya | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023. 

Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah.

Dengan dicabutnya izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ini maka kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK No.13/2023, Jaga Stabilitas Saat Pasar Berfluktuasi Kencang

Selanjutnya pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta untuk melakukan rapat anggota untuk melakukan pembubaran badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah selanjutnya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×