Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan nama penyelenggara fintech peer to peer lending PT Finaccel Digital Indonesia.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan OJK, PT Finaccel Digital Indonesia berubah nama menjadi PT KrediFazz Digital Indonesia.
Baca Juga: 101 Pinjol Legal Terbaru Per April 2024 dari OJK
Perubahan nama tersebut ditetapkan pada 26 April 2024 dan tertuang dalam surat pengumuman Nomor PENG-15/PL.02/2024.
Dalam pengumuman tersebut, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Baca Juga: Ini Penyebab Pinjol Ilegal Marak Menurut AFPI, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal 2023
Berdasarkan situs resmi perusahaan, angka TKB90 KrediFazz pada 9 Mei 2024 sebesar 95,09%.
Adapun total akumulasi pinjaman perusahaan sejak berdiri tercatat sebesar Rp 50,90 triliun. Sementara itu, total akumulasi pinjaman sepanjang tahun berjalan sebesar Rp 3,36 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News