Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait permasalahan yang menerpa fintech peer to peer lending PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, saat ini pihak iGrow terus melakukan penagihan kepada penerima pendanaan, pengecekan, dan monitoring kepada borrower.
Selain itu, kata Agusman, iGrow juga telah melakukan upaya-upaya hukum terhadap borrower sebagai bentuk penanganan pinjaman macet.
"Kami juga meminta penyelenggara untuk mengomunikasikan proses penanganan pendanaan yang macet kepada lender secara transparan dan up to date," ucapnya dalam jawaban tertulis, Jumat (12/1).
Selain itu, Agusman menyatakan iGrow saat ini tengah dalam proses pemenuhan hasil pemeriksaan langsung. Dia bilang OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Fintech GandengTangan Salurkan Pendanaan Rp 40 Miliar di Jawa Timur Sepanjang 2023
Sebelumnya, Pelaksana Harian iGrow Rizcky Alfath mengatakan iGrow telah menjalankan hak dan kewajibannya sebagai platform penghubung antara pihak lender dan borrower sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"iGrow terus berupaya membantu agar para borrower dapat segera memenuhi kewajiban mereka untuk mengembalikan pinjamannya kepada para lender dan proses tersebut yang terus dilakukan hingga saat ini," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (9/1).
Terkait risiko kredit atau gagal bayar dari pihak borrower, Rizcky mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan penyelesaian dengan borrower dan meminta update perkembangan secara berkala kepada pihak borrower.
"Kami terus berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian dengan pengawasan dari OJK sebagai bentuk kepatuhan dan transparansi iGrow," kata Rizcky.
Sebagai informasi, iGrow sejauh ini memiliki TKB90 sebesar 53,44% atau kredit macetnya mencapai 45,56%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News