kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Sebut Kebijakan Tarif Trump Berpotensi Beri Dampak ke Sektor PVML


Sabtu, 19 April 2025 / 14:47 WIB
OJK Sebut Kebijakan Tarif Trump Berpotensi Beri Dampak ke Sektor PVML
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan gejolak perekonomian global yang dipicu kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berpotensi dirasakan oleh Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). 

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman mengatakan kebijakan tarif Trump berpotensi menekan kinerja industri berorientasi ekspor ke AS, terutama sektor tekstil, karet, peralatan listrik, makanan, dan perikanan.

"Dampak itu juga berpotensi dirasakan oleh industri PVML yang mendanai sektor-sektor tersebut, karena risiko pembiayaan dapat meningkat," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (17/11)

Lebih lanjut, Agusman mengatakan mitigasi yang perlu disiapkan oleh pelaku industri terkait potensi dampak dari kebijakan tarif Trump, antara lain penilaian risiko yang efektif, diversifikasi portofolio pembiayaan, dan penguatan likuiditas.

Baca Juga: Simas Insurtech Targetkan Pendapatan Premi Rp 5 Triliun pada 2025

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memproyeksikan bahwa pengenaan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump sebesar 32% ke Indonesia akan berdampak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.

“Kalau itu dijadikan 32% seperti rencana semula. Jadi, besarannya kalau dihitung keseluruhan hanya kurang dari 1% terhadap PDB dampaknya,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers RDK OJK, Kamis (17/4).

Mahendra menjelaskan besaran dampak tersebut dihitung jika AS tetap mengenakan tarif 32% terhadap Indonesia. Namun, saat ini, Trump tengah menunda kebijakannya selama 3 bulan ke depan. Kini, tarif yang dikenakan hanya 10%. 

Lebih lanjut, OJK juga menilai kebijakan tarif Trump sudah mengubah tatanan sistem perdagangan global yang telah diatur melalui perjanjian multilateral World Trade Organization (WTO). Mahendra bilang berpotensi terjadinya perubahan yang drastis dan tentu risiko yang dialami adalah ketidakpastian, kemudian berdampak kepada volatilitas terhadap berbagai hal, termasuk kepada variabel-variabel, keuangan, dan tentu pasar keuangan itu sendiri. 

Sementara itu, Mahendra mengungkapkan OJK akan terus mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan negosiasi terhadap penetapan tarif Trump. Dia berharap bisa ada jalan tengah untuk saling menguntungkan satu sama lain sehingga dapat menyeimbangkan neraca perdagangan antara kedua belah pihak. 

Baca Juga: UMKM Kalbar Didorong Go Digital, Eastpos Resmi Hadir di Pontianak

Selanjutnya: Menko Perekenomian Pastikan Kuota KUR 300 T, Cek Persyaratan KUR Bank Papua 2025

Menarik Dibaca: Manfaat Spearmint Tea untuk Mengobati Jerawat, Seampuh Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×