Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dalam menjalakan ekosistem ekonomi digital maka fintech peer to peer (P2P) lending dapat bekerja sama dengan e-commerce, aggregator, dan e-logistic. Ketika melakukan kerja sama ini, fintech P2P lending akan berintegrasi dengan 12 kategori layanan pendukung.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menyebut regulator memiliki tugas agar setiap pihak mau bekerja sama dalam ekosistem ekonomi digital.
“Kita akan dorong selama mereka memiliki identitas yang legal bukan yang ilegal. Bila ilegal maka akan terjadi pencurian data. Sebab dalam ekonomi digital ada isu utama yakni terjadinya tumpukan data pribadi orang per orang. Bagi orang yang berniat jahat makan akan dijadikan peluang untuk menyalahgunakan data,” ujar Hendrikus, Senin (22/7).
Adapun kategori layanan pendukung fintech P2P lending dalam ekosistem digital adalah e-know your costumer (e-KYC), e-credit information and scoring, insurtech/e-guarantee/e-insurance, dan digital banking escrow and virtual account.
Selain itu juga ada layanan pendukung dari e-collection, regulatory technology (RegTech), e-pawn. Layanan lainnya adalah e-capital market, big data/artificial intelligence/e-robo advisor, e-blockchain, e-payment, dan e-hedging.
“Dalam ekosistem digital itu kan jika mereka butuh modal usaha dari P2P lending, ketika terjadi gagal panen maka mereka butuh e-insurance. Kalau mereka melakukan impor dan ekspor maka ada risiko nilai tukar maka butuh e-hedging dan sebagainya,” jelas Hendrikus.
Lanjut Hendrikus dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital maka ada tiga aspek penting yakni penyalahgunaan dana masyarakat, perlindungan data pribadi masyarakat, serta pencucian uang dan anti terorisme.
Hendrikus menyebut untuk poin pertama dan ketiga sudah memiliki aturan dan selesai secara regulasi. Misalnya penyalahgunaan dana masyarakat sudah diatur agar tidak mengendap maksimal dua hari di fintech. Sedangkan untuk pencucian uang dan anti terorisme sudah diatur dalam UU Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT).
Maka dibutuhkan UU perlindungan data pribadi saat ini. Lantaran OJK hanya bisa mengeluarkan peraturan OJK atau POJK. Hendrikus bilang efek jera bagi penyalahgunaan data hanya bisa dipidanakan lewat peraturan level UU, POJK tidak bisa.
Asal tahu saja, akumulasi pinjaman lewat fintech lending hingga Mei 2019 tercatat sebesar Rp 41,04 triliun. Nilai ini tumbuh 81,11% dibandingkan tahun lalu atau year to date (ytd) di 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. Adapun fintech P2P yang terdaftar di OJK sebanyak 113 entitias, diantaranya baru ada tujuh entitas yang mendapatkan izin dari regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News