Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada para pelaku industri fintech peer to peer (P2P) Lending mengakses identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi menyatakan pembukaan akses IMEI merupakan bagian akses lokasi. Sebelumnya regulator mengakses data mikrofon, kamera, dan lokasi.
“Lokasi itu secara teknologi di handphone bisa diakses melalui GPS antena maupun satelit. Jadi ini bukan hal baru, sebab untuk akses lokasi handphone saya, juga bisa lewat antena dengan teknologi IMEI. Jadi IMEI itu lokasi,” ujar Hendrikus, Senin (22/7).
Hendrikus menyatakan pentingnya akses IMEI ini untuk melengkapi dan mendukung saat satelit tidak mampu mendeteksi lokasi seseorang. Misalnya ketika seseorang masuk ke dalam terowong tidak bisa diakses lewat satelit, tapi bisa ketahuan lewat IMEI.
“IMEI ini bukan data pribadi ya. Murni untuk lokasi. Tujuannya untuk mengetahui dan mitigasi kebenaran orang itu sehingga mampu memperkuat know your costumer (KYC).
Salah satu pelaku P2P lending PT Mitrausaha Indonesia Grup atau Modalku menilai pemberian akses IMEI akan memberikan dampak positif bagi pelaku industri. Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya menyebut lewat akses IMEI ini, Modalku bisa melacak lokasi aplikan pengguna.
“Sebelumnya kan yang bisa diakses yakni kamera, mikrofon, dan lokasi. Nah IMEI ini memperjelas akses lokasi. Jadi lokasi diakses lewat GPS dan IMEI. Hal ini memperkuat KYC dan mitigasi risiko. Bagi sektor produktif seperti Modalku akses IMEI juga bermanfaat terutama bagi peminjam ultra mikro,” ujar Reynold kepada Kontan.co.id pada Senin (22/7).
Asal tahu saja, akumulasi pinjaman lewat fintech lending hingga Mei 2019 tercatat sebesar Rp 41,04 triliun. Nilai ini tumbuh 81,11% dibandingkan tahun lalu atau year to date (ytd) di 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. Adapun fintech P2P yang terdaftar di OJK sebanyak 113 entitias, diantaranya baru ada tujuh entitas yang mendapatkan izin dari regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News