kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.639.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.676   -107,00   -0,60%
  • IDX 6.668   72,11   1,09%
  • KOMPAS100 872   13,18   1,53%
  • LQ45 663   10,90   1,67%
  • ISSI 232   2,15   0,94%
  • IDX30 371   5,78   1,58%
  • IDXHIDIV20 459   8,65   1,92%
  • IDX80 100   1,57   1,60%
  • IDXV30 127   2,77   2,24%
  • IDXQ30 119   2,33   2,00%

Bisa akses IMEI handphone milik pengguna, fintech lending bisa hindari pinjaman ganda


Senin, 22 Juli 2019 / 17:51 WIB


Reporter: Maizal Walfajri, Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku fintech peer to peer (P2P) lending menyambut restu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakses identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal ini dapat menghindari peminjam (borrower) gunakan ponsel pintar yang sama untuk meminjam berulang kali.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede menyebut akses IMEI akan berguna sekali bagi fintech P2P lending yang menyasar segmen konsumtif. Lantaran dapat menghindari peminjam yang suka melakukan aksi gali lubang tutup lubang pinjaman.

“Proses pengenalan konsumen atau know your costumer (KYC) di P2P lending produktif masih ada offline dan online-nya, ada pihak ketiga yang bertatap muka langsung dengan borrower. Sedangkan konsumtif akan berguna sekali untuk menghindari orang dengan IMEI yang sama tapi menggunakan nomor kartu SIM yang berbeda, untuk meminjam di platform yang sama atau berbeda,” jelas Tumbur pekan lalu.

Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Multiguna AFPI Dino Martin menyatakan akses IMEI bagi pelaku fintech P2P lending sangat penting. Selama ini para pelaku fintech hanya diperbolehkan mengakses data kamera, mikrofon, dan lokasi.

Ia mengaku bila fintech P2P lending hanya melakukan kredit scoring lewat tiga aspek data ini maka menantang dalam mitigasi risiko. Terutama bagi fintech yang menyasar segmen konsumtif lewat pinjaman multiguna.

“Satu telpon digunakan oleh borrower, bila gagal maka Ia bisa menggunakan kartu SIM lain dengan nomor yang berbeda. Ia bisa kembali meminjam. Bila yang menjadi acuan adalah IMEI maka tidak bisa lagi meminjam,” jelas Dino.

Lanjut Ia, asosiasi ingin membuat daftar nomor IMEI yang sudah terbukti membandel dan memiliki itikad tidak baik. Sehingga AFPI bisa mengidentifikasi nasabah yang nantinya akan berdampak baik bagi pelaku fintech P2P lending maupun masyarakat sebagai borrower maupun lender.

Kendati demikian, Dino menekankan IMEI bukanlah data pribadi lantaran data IMEI melekat pada ponsel pintar masyarakat.

Asal tahu saja, akumulasi pinjaman lewat fintech lending hingga Mei 2019 tercatat sebesar Rp 41,04 triliun. Nilai ini tumbuh 81,11% dibandingkan tahun lalu atau year to date (ytd) di 2018 sebesar Rp 22,66 triliun. Adapun fintech P2P yang terdaftar di OJK sebanyak 113 entitas, diantaranya baru ada tujuh entitas yang mendapatkan izin dari regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×