kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut Sejumlah Perusahaan Asuransi Telah Luncurkan Produk Khusus Terkait EV


Minggu, 25 Februari 2024 / 14:05 WIB
OJK Sebut Sejumlah Perusahaan Asuransi Telah Luncurkan Produk Khusus Terkait EV
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sejumlah perusahaan asuransi di Tanah Air telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Ini demi mendukung kebijakan pemerintah dalam menggalakkan program EV.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan seiring dengan kebijakan pemerintah dalam menggalakkan program mobil listrik (battery electric vehice/BEV) di Indonesia lewat produk asuransi khusus.

“Perusahaan asuransi telah memberikan dukungan dengan meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik dengan menambahkan fitur tambahan dari produk asuransi kendaraan konvensional,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Kamis (22/2).

Ogi mengungkapkan, penerapan tarif pada produk asuransi kendaraan listrik masih mengacu pada SEOJK 06/2017 mengenai penetapan tarif pada lini usaha kendaraan bermotor dan harta benda.

Baca Juga: Premi Untilink Diproyeksi Rebound, Begini Target Sejumlah Pemain Tahun Ini

Namun, kata dia, pihaknya menghimbau perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan listrik melakukan proses underwriting secara memadai.

“Termasuk penentuan harga (pricing) yang cukup hingga pengelolaan risiko kendaraan listrik,” ungkapnya.

Ogi menuturkan, perusahaan asuransi perlu melakukan penilaian dan penyesuaian pricing setiap tahunnya berdasarkan loss and risk profile asuransi kendaraan listrik pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ke depan, OJK akan mengkaji dan menyempurnakan SEOJK 06/2017 dengan mempertimbangkan risiko-risiko khusus yang timbul pada kendaraan listrik seperti risiko tegangan tinggi, risiko kecelakaan karena less noise pada kendaraan listrik dan risiko kegagalan sistem pada kendaraan listrik,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×