Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi pembayaran manfaat dana pensiun yang lebih besar dibandingkan iuran dalam periode tertentu masih tergolong wajar, khususnya pada dana pensiun yang telah memasuki fase matang (mature).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan situasi tersebut umumnya terjadi pada dana pensiun yang tidak lagi menerima peserta baru, sehingga arus kas lebih didominasi oleh pembayaran manfaat.
“Pada dana pensiun yang sudah mature, kondisi pembayaran manfaat lebih besar dari iuran merupakan hal yang wajar,” tulis Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dana Kelolaan Nasabah Prioritas Bank Danamon Tumbuh 23% di Tahun 2025
Ia menekankan, keseimbangan keuangan dana pensiun tidak hanya bergantung pada iuran, tetapi juga pada kecukupan aset dan hasil pengembangan dana yang dikelola.
Pengelolaan tersebut, lanjutnya, disesuaikan dengan jenis program dana pensiun, yakni Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).
Pada PPIP, manfaat pensiun yang dibayarkan berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya selama masa kepesertaan. Sementara pada PPMP, besaran manfaat mengikuti formula yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP).
Untuk menjaga keberlanjutan, dana pensiun perlu memastikan kecukupan aset guna memenuhi kewajiban pembayaran manfaat, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Hal ini dilakukan melalui penerapan strategi pengelolaan berbasis liability driven investment.
“Sepanjang aset memadai dan likuiditas terjaga, kewajiban pembayaran manfaat tetap dapat dipenuhi,” jelasnya.
Sebagai informasi, OJK mencatat total aset dana pensiun mencapai Rp 1.700,93 triliun per Februari 2026. Nilai tersebut tumbuh 12,52% secara tahunan.
Dana pensiun ini mencakup program pensiun sukarela serta program pensiun wajib yang dikelola oleh sejumlah lembaga, termasuk program jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Secara rinci, dari sisi program pensiun sukarela, total aset tercatat sebesar Rp 413,69 triliun pada Februari 2026 atau tumbuh 8,54% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, aset program pensiun wajib yang terdiri dari program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mencapai Rp 1.287,24 triliun atau tumbuh 13,86% secara year on year (yoy)
Secara total, jumlah peserta dana pensiun hingga Februari 2026 tercatat mencapai 30,02 juta orang. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 28,86 juta orang.
Baca Juga: Risiko Bencana Meningkat, Maipark Soroti Dampak El Nino Ekstrem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













