kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

OJK Sederhanakan Syarat Izin Usaha untuk Bisnis Gadai, Ini Kata Indonesia Gadai Oke


Selasa, 16 Desember 2025 / 20:15 WIB
OJK Sederhanakan Syarat Izin Usaha untuk Bisnis Gadai, Ini Kata Indonesia Gadai Oke
ILUSTRASI. Ilustrasi Gadai swasta (KONTAN/Muradi) Indonesia Gadai Oke menyambut positif adanya POJK 29/2025 karena mendorong pergadaian yang belum berizin masuk menjadi pergadaian resmi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. 

OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kab/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026.

PT Indonesia Gadai Oke menyambut positif adanya POJK 29/2025 karena dapat mendorong perusahaan pergadaian yang selama ini belum berizin agar masuk menjadi pergadaian resmi yang diawasi oleh OJK. Namun, Direktur PT Indonesia Gadai Oke Danioko Sastra Sembiring berpendapat mendapatkan izin bukan hanya sekadar memenuhi permodalan saja, melainkan perusahaan tersebut juga perlu mengedepankan aspek tata kelola, pelayanan, manajemen risiko, dan kepatuhan.

Baca Juga: OJK Mencabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja

"Jadi, ada aspek lainnya juga harus dipersiapkan dan dilaksanakan bersama," ucapnya kepada Kontan, Selasa (16/12).

Soal jangka waktu yang terbilang singkat, Danioko mengatakan hal itu sebagai momentum dan sinyal tegas dari OJK agar semua pihak gadai yang belum berizin untuk segera berbenah dan bisa segera menjadi legal.

Mengenai dampak adanya aturan tersebut, Danioko mengatakan jumlah perusahaan berizin berpotensi bertambah sehingga persaingan terasa lebih ketat dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, dia bilang industri pergadaian justru akan lebih sehat, karena hanya perusahaan yang profesional dan patuh yang bisa bertahan. 

"Dengan demikian, persaingan bergeser dari sekadar bunga ke kualitas layanan dan tata kelola," ujarnya.

Sebagai bentuk antisipasi dampak yang muncul, PT Indonesia Gadai Oke menyatakan akan tetap fokus memperkuat layanan untuk nasabah, mengembangkan management proses, dan kepatuhan terhadap regulasi. Danioko menekankan bahwa perusahaan memiliki prinsip bukan mengedepankan perang bunga, melainkan membangun kepercayaan dan layanan yang transparan agar tetap kompetitif secara berkelanjutan.

Terkait kinerja, Danioko menyampaikan penyaluran pembiayaan PT Indonesia Gadai Oke sekitar Rp 40 miliar per November 2025. Dia mengatakan pihaknya menargetkan pertumbuhan sekitar 15–20% pada tahun depan. 

Untuk mencapai target pertumbuhan itu, Danioko menyebut pihaknya akan mengupayakan ekspansi selektif, penguatan produk gadai produktif, peningkatan kualitas layanan, serta lanjut mengembangkan efisiensi dan efektifitas di setiap lini usaha. 

Baca Juga: Debitur KUR Korban Bencana Sumatera dan Aceh Dapat Relaksasi, Ini Kata BRI

Selanjutnya: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/12) di Jabodetabek, Hujan Lebat & Angin Kencang

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (17/12) di Jabodetabek, Hujan Lebat & Angin Kencang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×