kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK segera merilis aturan keamanan siber di sektor perbankan


Selasa, 26 Oktober 2021 / 15:03 WIB
OJK segera merilis aturan keamanan siber di sektor perbankan
ILUSTRASI. Ilustrasi keamanan siber


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan digitalisasi meningkatkan risiko terhadap keamanan siber di sektor perbankan. Hal ini seiring dengan maraknya serangan siber yang terjadi di Indonesia.

Mengantisipasi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan panduan untuk melawan serangan siber yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) demi menjaga keamanan transaksi dan data nasabah. 

"Saya sudah perintahkan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP), untuk segera membuat POJK-nya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, pada peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan di Jakarta, Selasa (26/10). 

Namun ia tidak memastikan kapan aturan terbit. Yang jelas, kehadiran aturan tersebut sebagai panduan bagi perbankan untuk melawan serangan siber mulai dari aspek manajemen risiko, perlindungan data, kesiapan teknologi dan sistem pelaporan ke OJK.  

"OJK berkewajiban memberikan rambu - rambu, supaya aman transaksi bagi bank dan nasabah," ungkapnya. 

Baca Juga: Perkuat daya saing, OJK luncurkan cetak biru transformasi digital perbankan

Rencananya, aturan itu mengatur perlindungan data, pengaturan pertukaran data dan tata kelola data pada perbankan. Dalam pertukaran data, aspek yang perlu diperhatikan yaitu aturan jenis data yang dipertukarkan, pihak yang terlibat dalam pertukaran data dan mekanisme pengaturan transfer data. 

Di samping itu, perbankan perlu memenuhi tujuh prinsip dalam mengumpulkan dan memproses data konsumen, yaitu 1) absah, adil, dan transparan, 2) tujuan khusus, 3) minimalisasi data, 4) akuntabilitas, 5) integritas dan rahasia, 6) pembatasan penyimpanan data konsumen dan 7) akurat. 

Nantinya, otoritas akan menggandeng berbagai pihak untuk mengantisipasi serangan siber di sektor perbankan, mulai dari Kominfo, Bareskrim Mabes Polri, BSSN dan penegak hukum lain. 

Melalui panduan tersebut, pihaknya optimitis serangan siber di sektor keuangan bisa berkurang. Sebab panduan tersebut untuk memastikan perbankan menjalankan bisnisnya secara baik. 

Selanjutnya: Ada ancaman kejahatan siber, OJK susun panduan keamanan siber di sektor perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×