kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023


Kamis, 15 Juni 2023 / 15:35 WIB
OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing merinci perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara perbankan, 17 perkara IKNB, dan 5 perkara pasar modal.

Lebih lanjut,  Tongam bilang untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, Tongan bilang OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.

Baca Juga: OJK Bakal Membatasi Izin Baru Bagi Pemain Fintech

“Dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” ujar Tongam, Kamis (16/6).

Tak hanya itu, Tongam juga menyebutkan pihaknya terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan/

“Tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×