kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023


Kamis, 15 Juni 2023 / 15:35 WIB
OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing merinci perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara perbankan, 17 perkara IKNB, dan 5 perkara pasar modal.

Lebih lanjut,  Tongam bilang untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, Tongan bilang OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.

Baca Juga: OJK Bakal Membatasi Izin Baru Bagi Pemain Fintech

“Dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” ujar Tongam, Kamis (16/6).

Tak hanya itu, Tongam juga menyebutkan pihaknya terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan/

“Tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×