kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023


Kamis, 15 Juni 2023 / 15:35 WIB
OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing merinci perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara perbankan, 17 perkara IKNB, dan 5 perkara pasar modal.

Lebih lanjut,  Tongam bilang untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, Tongan bilang OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.

Baca Juga: OJK Bakal Membatasi Izin Baru Bagi Pemain Fintech

“Dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” ujar Tongam, Kamis (16/6).

Tak hanya itu, Tongam juga menyebutkan pihaknya terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan/

“Tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×