kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023


Kamis, 15 Juni 2023 / 15:35 WIB
OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing merinci perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara perbankan, 17 perkara IKNB, dan 5 perkara pasar modal.

Lebih lanjut,  Tongam bilang untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, Tongan bilang OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.

Baca Juga: OJK Bakal Membatasi Izin Baru Bagi Pemain Fintech

“Dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” ujar Tongam, Kamis (16/6).

Tak hanya itu, Tongam juga menyebutkan pihaknya terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan/

“Tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×