kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023


Kamis, 15 Juni 2023 / 15:35 WIB
OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan Hingga Juni 2023
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing merinci perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 79 perkara perbankan, 17 perkara IKNB, dan 5 perkara pasar modal.

Lebih lanjut,  Tongam bilang untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, saat ini OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, Tongan bilang OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal.

Baca Juga: OJK Bakal Membatasi Izin Baru Bagi Pemain Fintech

“Dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi,” ujar Tongam, Kamis (16/6).

Tak hanya itu, Tongam juga menyebutkan pihaknya terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan/

“Tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×