kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU P2SK Perluas Kewenangan OJK dalam Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan


Senin, 19 Desember 2022 / 17:48 WIB
UU P2SK Perluas Kewenangan OJK dalam Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus pidana di sektor jasa keuangan tampak tak ada habisnya. Kerugian hingga miliaran rupiah telah diderita akibat kejahatan di sektor ini. Sebut saja, kasus pidana yang terjadi seperti di Asuransi Jiwasraya hingga Wanaartha Life yang tak memberikan solusi terbaik bagi nasabahnya. Penyelesaian kasusnya seakan benang kusut yang perlu diurai satu persatu.

Solusi dari masalah tersebut menjadi yang ditawarkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pekan lalu. Itu terkait perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam pasal 49 UU tersebut, penyidik OJK terdiri dari penyidik kepolisian, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai tertentu. Sebelumnya, penyidik OJK hanya dari kepolisian dan PNS.

“Selama ini yang belum ada adalah pegawai OJK menjadi penyidik gitu tapi tentu dengan sertifikasi ketentuan tertentu,” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, belum lama ini.

Baca Juga: OJK Memberikan Izin Usaha Mizuho Leasing Indonesia

Menurutnya, ketentuan penambahan tersebut membuka ruang agar penyidikan bisa dilakukan lebih baik. Dimana, ada teknis-teknis tertentu dalam kasus di sektor jasa keuangan.

“Jadi lebih baik kan karena kasus-kasus di sektor keuangan kan ya tentu ada teknis-teknis terkait pengetahuan sektor keuangan,” ujar Mirza.

Meski demikian, Mirza membantah bahwa berbagai penyelesaian kasus di sektor jasa keuangan selama ini karena terhalang tidak adanya penyidikan dari OJK.  Pasalnya, selama ini OJK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Seringkali, kewenangan tersebut dinilai masyarakat tidak berfungsi secara optimal.

“Sekarang diperbolehkan pegawai OJK tentu dengan bantuan teman-teman dari kepolisian,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Panja RUU P2SK Dolfie OFP mengungkapkan alasan adanya perluasan penyelidik tersebut dikarenakan ada kebutuhan ahli-ahli di sektor jasa keuangan untuk membantu menyidik kasus pidana sektor ini.

Misal, ia mencontohkan jika ada kasus pidana di industri kripto yang saat ini tak banyak dipahami. Sehingga, OJK bisa memilih ahli kripto untuk menjalankan tugas penyidikan.

“Coba sekarang ada tindak pidana di kripto siapa yang bisa melakukan penyidikan,” ujarnya.

Untuk mekanismenya, Dolfie menjelaskan bahwa OJK dapat memilih calon calon penyelidik yang dapat diambil dari pegawai OJK maupun ahli yang bekerja di swasta dan nantinya diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga: Menanti Era Baru Pengawasan Kripto di Bawah OJK

Lebih lanjut, polisi akan melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan bisa menjadi pemindai atau tidak. Dan nantinya disampaikan kepada Kemenkumham untuk dilakukan penarikan.

“Jadi nanti semacam ada fit and proper test dan kalau perlu ya ada pelatihan,” ujarnya.

Melihat aturan tersebut, ahli hukum Ricardo Simanjuntak mengungkapkan bahwa secara teoritis penambahan tersebut memiliki sisi positif karena akan mendapat reaksi dini terhadap pelanggaran pelanggaran hukum.

Mengingat, selama ini penyidikan beberapa kasus pidana di sektor jasa keuangan terkesan terlambat. Beberapa kasus baru ditangani setelah uang nasabah hilang. Sementara itu, ia juga mengingatkan agar penyidik-penyidik tersebut harus memiliki keahlian yang setara dengan penyidik umum, dalam hal ini penyidik kepolisian.

“Kalau tidak lebih baik, mending dari kepolisian saja,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×