Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah aturan baru bagi industri pengelola dana pensiun. Diantaranya aturan soal laporan berkala yang harus disetor kepada regulator.
Dalam bagian penjelasan rancangan regulasi tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pembuatan aturan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan. Nah salah satu alat dari pengawasan tersebut adalah laporan berkala yang disampaikan oleh industri.
Sementara itu, dana pensiun saat ini wajib menyampaikan laporan kepada otoritas dengan frekuensi yang berbeda-beda dan tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah. "Dengan beragamnya jenis laporan yang harus disampaikan oleh industri dana pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan, kiranya perlu mengevaluasi kembali jumlah dan jenis pelaporan tersebut," katanya.
Hal ini diharapkan dapat menghilangkan duplikasi permintaan laporan dan mengintegrasikan informasi pelaporan dana pensiun sehingga dapat memudahkan pelaku usaha maupun regulator dalam menyusun dan menganalisis laporan.
Selain itu, dengan ditetapkannya POJK nomor 5 tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun maka dibutuhkan penyempurnaan terhadap format laporan keuangan untuk mengkomodasi pencatatan akuntasi terhadap penyelenggaraan manfaat lain yang dilakukan oleh dana pensiun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam POJK tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News