kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Dana jaminan pensiun BPJS masih minim


Selasa, 26 September 2017 / 18:27 WIB
Dana jaminan pensiun BPJS masih minim


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Sebagai program yang terbilang baru, Jaminan Pensiun disebut masih punya porsi yang kecil dari total dana kelolaan Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Evi Afiatin menyebut sampai saat ini porsi dana dari program Jaminan Pensiun masih di bawah 5% dari total dana yang dikelola badan sosial eks PT Jamsostek.

Dimana sampai bulan Agustus kemarin, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 293 triliun. "Jadi memang saat ini porsinya masih kecil dibanding total dana kelolaan," kata dia, Selasa (26/9).

Sementara dari sisi jumlah peserta, program ini memiliki peserta sebanyak sembilan juta peserta. Masih ada selisih dua juta peserta dari target kepesertaan program Jaminan Pensiun sepanjang tahun ini yang sebanyak 11 juta peserta.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menambahkan, saat ini besaran iuran untuk program Jaminan Pensiun sendiri adalah sebesar 3% dari upah pekerja. Terdiri dari 2% yang dipasarkan pemberi kerja dan sisanya dari kantong pekerja.

Sementara besaran batas upah tertinggi yang dihitung untuk mengukur iuran program Jaminan Pensiun adalah sebesar Rp 7.703.500. Besaran batas upah tertinggi ini akan dikaji tiap tiga tahun sekali, yang mana perubahan terakhir dilakukan pada awal tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×