Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan rekening judi online di perbankan seakan tak ada habisnya. Temuan jumlah rekening yang terus bertambah pada akhirnya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membuat regulasi baru terkait aktivitas keuangan ini.
Seperti diketahui, OJK sendiri telah meminta perbankan untuk memblokir kurang lebih 17.000 rekening hingga Mei 2025. Ini berdasarkan data yang didapat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Jika dibandingkan secara bulanan, jumlah rekening yang diblokir tersebut bertambah sekitar 20%. Mengingat, pada bulan sebelumnya, jumlah rekening yang diblokir terkait judi online berjumlah 14.117 rekening.
Adapun, pertumbuhan tersebut memang sudah cukup melambat jika dibandingkan pada bulan sebelumnya. Per April 2025, pertumbuhan jumlah rekening yang diblokir karena judi online mencapai sekitar 40,94% secara bulanan.
Baca Juga: Hingga Mei 2025, Pemblokiran Rekening Judi Online Naik 20% dalam Sebulan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang perlu adanya pembenahan yang benar-benar sistemik jika berkaca dengan data-data tersebut. Menurutnya, langkah-langkah yang selama ini dilakukan seperti penutupan rekening tidaklah cukup.
Ia mencontohkan perlu adanya langkah-langkah preventif dari sisi perbankan. Dalam hal ini, penyeragaman paramater yang bisa membaca bahwa rekening tersebut dilakukan untuk judi online. Menurutnya, selama ini parameter tiap bank juga berbeda-beda.
“Tapi mungkin bank juga memiliki keterbatasan dana dan sistem dan lain sebagainya,” ujar Dian, belum lama ini.
‘Oleh karenanya, saat ini pihaknya sedang mengkaji aturan-aturan seperti apa yang diperlukan. Termasuk, bagaimana menyikapi rekening-rekening dormant yang selama ini juga belum seragam antar bank.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengungkapkan modus judi online terus berkembang dan semakin canggih. Sehingga, sistem pemantauan transaksi mencurigakan yang selama ini digunakan oleh bank pun serasa tidak mumpuni.
Baca Juga: Dalam Sebulan, Pemblokiran Rekening Judi Online Meningkat Drastis hingga 40,94%
“Misalnya dengan menggunakan rekening pinjaman dan pola transaksi yang disamarkan. Rekening tidak aktif yang tiba-tiba aktif bisa saja luput dari deteksi dini,” ujar Efdinal.
Oleh karena itu, ia sepakat bahwa memang diperlukan aturan-aturan baru jika memang ingin memberantas judi online. Dari sisi industri, Efdinal bilang aturan baru tersebut idealnya mencakup beberapa hal, misalnya standar red flag transaksi judol, kewajiban verifikasi ulang rekening dormant yang aktif mendadak, dan payung hukum bagi bank untuk pemblokiran preventif.
“Agar bank bisa berperan maksimal, dibutuhkan regulasi yang seragam, adaptif, dan sekaligus melindungi Bank yang melakukan tindakan pencegahan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sekaligus Direktur BCA Santoso Liem sepakat bahwa akan bagus jika OJK membuat seragam kriterianya. Ia mencontohkan kriteria dormant tiap bank yang berbeda.
“Ada kriteria account level dan kadang customer level,” ujar Santoso.
Dengan demikian, ia mengusulkan adanya penelitian bahwa kriteria tersebut benar-benar tajam untuk memberantas dan mengidentifikasi judi online. Menurutnya, kriteria yang tajam akan membantu bank untuk mengidentifikasi dan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Hingga Mei 2025, OJK Meminta Perbankan Memblokir 17.000 Rekening Terkait Judi Online
Selanjutnya: Cegah Depresi, Ini 4 Manfaat Bersih-Bersih Rumah untuk Kesehatan
Menarik Dibaca: Cegah Depresi, Ini 4 Manfaat Bersih-Bersih Rumah untuk Kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News