Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM) akan memiliki aturan baru terkait aktivitas hapus buku. Ketentuan ini bakal mengacu pada ketentuan kualitas aset di perbankan.
Salah satu poin aturan yang disiapkan adalah kewajiban bagi LKM untuk memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Hapus buku juga dilarang dilakukan selain terhadap pembiayaan yang memiliki kualitas macet, dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100%.
Baca Juga: OJK Siapkan Aturan Hapus Buku LKM, Aslindo Harap Kredit Bermasalah Turun
Tak hanya itu, pelaksanaan hapus buku dilakukan terhadap seluruh penyediaan dana yang diberikan dalam satu perjanjian.
Selain lebih mendorong prinsip kehati-hatian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut hal ini juga dimaksudkan agar penyajian laporan keuangan LKM dapat lebih mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Dengan demikian, diharapkan berdampak positif dalam upaya menangani pembiayaan bermasalah di LKM.
Ketua Asosiasi LKM dan LKM Syariah Indonesia (Aslindo), Burhan berharap rancangan aturan ini nantinya bisa memperbaiki portofolio pembiayaan LKM. Termasuk, berefek baik pada pengurangan kredit bermasalah.
Apalagi ketika perusahaan LKM dihadapkan pada kondisi ekonomi yang tengah lesu. "Kondisi bisnis debitur yang terpapar pelemahan daya beli, tentunya meningkatkan risiko kredit," kata Burhan.
Baca Juga: NPL UMKM Naik Jadi 4,54%, OJK: Bank Mulai Hapus Buku Kredit Bermasalah
LKM Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan juga yakin ketentuan hapus buku nantinya akan membantu untuk mengendalikan kredit macet.
Pasalnya, Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan, Hary Budhi Murdiyanto menilai penurunan kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kebanyakan bukan disebabkan kondisi fundamental usaha yang buruk, melainkan karena efek penurunan daya beli.
Meski akan ada ruang untuk melakukan hapus buku, dia bilang praktik tersebut tetap harus memperhitungkan cadangan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP). Sehingga, industri LKM tetap harus mencadangkan PPAP terlebih dahulu.
"Untuk itu, kami sudah mempersiapkan perhitungan cadangan PPAP sesuai dengan ketentuan," ujar Hary.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














