kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.593.000   1.000   0,04%
  • USD/IDR 17.693   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.437   -24,30   -0,38%
  • KOMPAS100 850   -5,62   -0,66%
  • LQ45 647   -3,80   -0,58%
  • ISSI 223   -0,27   -0,12%
  • IDX30 359   -2,55   -0,71%
  • IDXHIDIV20 447   -3,40   -0,76%
  • IDX80 97   -0,66   -0,67%
  • IDXV30 124   -0,63   -0,51%
  • IDXQ30 116   -0,92   -0,79%

Ini Kata OJK Soal Ketentuan Hapus Buku di LKM Dalam Rancangan Perubahan POJK 41/2024


Rabu, 16 September 2026 / 18:22 WIB
Ini Kata OJK Soal Ketentuan Hapus Buku di LKM Dalam Rancangan Perubahan POJK 41/2024
ILUSTRASI. Kontan - OJK Native Online (Gedung OJK/Native)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang perubahan atas POJK Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). 

Dalam rancangan perubahan POJK 41/2024, terdapat ketentuan tambahan berupa hapus buku di LKM dengan mengacu ketentuan Peraturan OJK (POJK) mengenai Kualitas Aset pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan ketentuan mengenai hapus buku dimaksudkan untuk memastikan praktik tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Selain itu, bertujuan agar penyajian laporan keuangan dapat mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

"Dengan demikian, diharapkan berdampak positif dalam upaya menangani pembiayaan bermasalah di LKM," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Baca Juga: Lima Tahun Beroperasi, blu by BCA Digital Catat Transaksi Digital Rp13,13 Triliun

Jika menilik draft atau rancangan perubahan POJK 41/2024, penambahan ketentuan hapus buku tertuang di antara Pasal 110 dan Pasal 111, yakni Pasal 110A-C.

Dalam Pasal 110A ayat (1) dan (2), dijelaskan LKM wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis mengenai hapus buku sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Kebijakan tersebut wajib disetujui oleh Dewan Komisaris, sedangkan Prosedur wajib disetujui oleh Direksi.

Berikutnya pada ayat (3) dan (4), Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan kebijakan mengenai hapus buku, sedangkan Direksi wajib melakukan pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan hapus buku.

Selanjutnya, Pasal 110B ayat (1) menerangkan hapus buku dilarang dilakukan selain terhadap dana pinjaman atau pembiayaan yang memiliki kualitas macet dan telah didukung dengan pembentukan cadangan sebesar 100%.

Selain itu, ayat (2) menerangkan hapus buku dilarang dilakukan terhadap sebagian penyediaan dana. Dalam hal itu, pelaksanaan hapus buku dilakukan terhadap seluruh penyediaan dana yang diberikan dalam satu perjanjian.

Dalam Pasal 110C ayat (1), dijelaskan LKM dilarang melakukan hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Tertera dalam Pasal 42, yakni LKM yang telah bertransformasi menjadi bank perekonomian rakyat atau bank perekonomian rakyat syariah. 

Kecuali, LKM telah melakukan upaya untuk memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan. Disebutkan upaya untuk memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan untuk penyediaan dana, antara lain dalam bentuk penagihan kepada debitur, restrukturisasi kredit, penagihan kepada pihak yang memberikan garansi atas dana pinjaman atau pembiayaan, dan penyelesaian kredit melalui penjualan agunan.

Baca Juga: Rasio Kredit Macet BRI Finance Turun Jadi 1,69%, Pengajuan Pembiayaan Tetap Selektif

Dalam Pasal 110C ayat (2) tertuang juga LKM wajib mendokumentasikan upaya untuk memperoleh kembali dana pinjaman atau pembiayaan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku. Pada ayat (3), disebutkan LKM wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai dana pinjaman atau pembiayaan yang telah dilakukan hapus buku.

Sementara itu, Agusman menyampaikan, OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang LKM bisa diterbitkan pada kuartal IV-2026. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×